Pilpres 2019
Daftar 51 Alat Bukti BPN Gugat Kecurangan Terstruktur Pilpres 2019 ke MK, Bakal Sulit Dibantah
Ada delapan orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam pengajuan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ini dafta
Ada delapan orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam pengajuan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ini daftar bukti yang ...
TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan hasil pemilihan presiden dari kubu Prabowo Subianto diajukan oleh Bambang Widjojanto sebagai ketua tim advokasi dengan menyerahkan "alat bukti" ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/05) sekitar 90 menit menjelang tengah malam, batas waktu pengajuan sengketa.
Bambang Widjojanto menyerahkan apa yang ia sebut alat bukti itu ke petugas MK dengan didampingi Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.
Panitera Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni mendatang.
Setelah penyerahan Bambang mengatakan kepada media bahwa yang mereka serahkan adalah "argumen dan alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif)."
Baca Juga
KSAD Ditilang di Jogja, Polisi Kaget saat Baca Nama yang Ada Dalam SIM
Ritual Aneh Muzdalifah sebelum Tidur, Gara-gara Umur Istri Fadel Islami 15 Tahun Lebih Tua
Margaretha Nainggolan Viral Dikabarkan Tewas saat Aksi 22 Mei, Foto Febina Priscila Dipakai
Siapa Sebenarnya Laila Sari? Jenazah Artis Indonesia Ini Ditumpuk Satu Liang dengan Sang Suami
Analisis Peluang Prabowo Menang di Mahkamah Konstitusi - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
"Kami mendorong, Mahkamah Konsitusi bekerja beyond the law. Indonesia bukan sekedar negara hukum tapi berpucuk kepada kedaulatan rakyat," tambahnya.
Dia menyebutkan ada delapan orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden ini.
Ia menuduh dalam pemilihan presiden terjadi apa yang dia sebut "kecurangan semakin dasyat."
Bambang juga menuduh perjalanan mereka menuju Mahkamah Konstitusi "terhambat".
Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti).
Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.
Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.