Pilpres 2019
Analisis Peluang Prabowo Menang di Mahkamah Konstitusi - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Sebenarnya bagaimana peluang kubu Prabowo-Sandiaga menang gugatan di Mahmakah Konstitusi? Ini analisisnya
Sebenarnya bagaimana peluang kubu Prabowo-Sandiaga menang gugatan di Mahmakah Konstitusi? Ini analisisnya
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi akan ditutup.
Untuk Pemilu Legislatif ditutup pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB. Untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan, Kamis (23/5/2019).
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Begini Penampakan Wajah Anak Bopak Castello yang Disebut Wajah Bule, Lahir dari Istri Pertama
Rumah Mewah Annisa Pohan yang Antitungau Terungkap, Tak Kalah dengan Rumah SBY-Ani
Pasukan Elite Inggris Keteteran Lawan Kopassus, Mayatnya Dikubur di Hutan Kalimantan, Temannya Kabur
Siapa Sebenarnya Febby Febiola? Model Cantik Mau Jadi Saksi Meringankan Vanessa Angel
Tabir Dalang Kerusuhan Mulai Terungkap, Eks Panglima TNI Ungkap 3 Tersangka Penyelundup Senjata
Informasi terbaru, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.