Pilpres 2019

INI 3 Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Ada Mantan Ketua KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara

INI 3 Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Ada Mantan Ketua KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) menyapa pendukung saat akan menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019). Prabowo-Sandiaga menyampaikan pidato kebangsaan dengan tema Indonesia Menang yang merupakan tagline visi dan misinya. 

INI 3 Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Ada Mantan Ketua KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kalah dalam perolehan suara di Pilpres 2019, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:

Stress Karena Sepanggung dengan Syahrini atau Paru-paru Bermasalah yang Bikin Luna Maya Drop?

Bank Mantap Jambi Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 1440 H, Buka Puasa dan Santuni Anak Panti Asuhan

Video Detik-detik Wanita yang Diduga Bawa Bom Dekati Polisi di Aksi 22 Mei & Ditembaki Gas Air Mata

LIVE STREAMING Salat Jenazah Ustaz Arifin Ilham di Masjid Az-Zikra

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik Rizkiyana via Tribun Timur.
Rikrik Rizkiyana via Tribun Timur. 

Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution

Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin (net)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved