Catat, PNS di Sarolangun Jambi Dapat Jatah Cuti Lebaran 2019 Selama 11 Hari
Cuti lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 M bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan 11 hari.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Catat, PNS Dapat Jatah Cuti Lebaran 2019 Selama 11 Hari
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Cuti lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 M bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan 11 hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) A Waldi Bakri melalui Kabid Informasi Pegawai dan Kesejahteraan (IPK) Erri Hari Wibawa, mengatakan hal tersebut sesuai dengan keputusan terbaru terkait penetapan cuti lebaran 2019.
Katanya, sebelumnya sudah ada surat edaran cuti bersama selama 6 hari kerja, mulai dari 3-7 Juni. Namun, setelah ada keputusan terbaru, cuti bersama bertambah menjadi 11 hari, yakni dimulai dari 30 Mei sampai 9 Juni 2019.
"Sebenarnya sudah meluncurkan edaran terkait cuti bersama pada surat awal Menkokesra dan Menpan, cuti bersama dimulai tanggal 3-7 Juni, totalnya keseluruhan ada 6 hari kerja. Tapi keputusan yang terbaru hasil rapat ada penamabahan cuti bersama," katanya pada Tribunjambi.com
Baca: Puluhan Kendaraan dari Riau Menuju Kota Jambi Digeledah, Polres Muarojambi Lakukan KKYD
Baca: Jakarta Memanas, Kapolres Muarojambi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Baca: 4 Nama Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, & Adian Napitupulu
Baca: Soal Ambulans Berlogo Gerindra yang Bawa Batu Saat Aksi 22 Mei, Fadli Zon: Bisa-bisa Cuma Settingan
Baca: Inilah Identitas dan Asal Usul Tiga Terduga Provokator Kerusuhan di Petamburan, Sudah Diamankan
Erri juga mengimbau, bagi PNS yang ingin mendapatkan hak cuti tahunan, agar segera mengajukan permohonan kepada BKPSDM.
Katanya, ada dua hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan cuti tahunan. Pertama diajukan 10 hari sebelum pelaksanaan cuti tahunan, artinya jika sudah terlambat tidak akan diakomodir. Kedua dalam satu OPD hanya boleh 5 persen dari jumlah pegawai OPD tersebut yang mengajukan cuti tahunan.
"Kepada para pegawai, kita diberikan hak untuk melakukan cuti, jadi uruslah secepatnya kalau memang ada kepentingan keluarga, atau ingin melakukan silaturrahmi dengan keluarga yang jauh," katanya.
"Begitu juga untuk PNS yang melakukan pelayanan langsung harus diatur betul oleh pimpinan unit organisasi masing-masing. Saya harap jangan sampai dengan ada cuti bersama ini pelayanan menjadi terganggu," kata Erri menambahkan.