Pilpres 2019
Lieus Sungkharisma Salahkan Jokowi, Sebut Kesalahan Input Data di Situng KPU sampai 73 Ribu Kali
Awalnya, Lieus mengatakan tidak akan takut jika dikenakan pasal makar atas kritik kecurangan pada Pemilu 2019 yang pernah ia sampaikan.
Lieus Sungkharisma Salahkan Jokowi, Sebut Kesalahan Input Data di Situng KPU sampai 73 Ribu Kali
TRIBUNJAMBI.COM - Kejadian kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disorot Aktivis Lieus Sungkharisma.
Tak tanggung-tanggung, Lieus Sungkharisma. menyebut ada 73 ribu kesalahan input dari KPU.
Pengakuan Lieus Sungkharisma ini disampaikannya dirumah Perjuangan Rakyat Jalan Proklamasi, seperti diunggah Youtube Macan Idealis, Senin (20/5/2019).
Awalnya, Lieus mengatakan tidak akan takut jika dikenakan pasal makar atas kritik kecurangan pada Pemilu 2019 yang pernah ia sampaikan.
Sebab menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap kedaulatan rakyat.
"Jadi saya pikir, selama ini pemerintah salah," ujar Lieus.
"Dia pikir dia bisa takut-takutin pakai pasal makar. Dipanggil, dituduh makar, ditahan pun, enggak akan ada rakyat yang takut."
"Karena yang kita bela adalah kedaulatan rakyat, hak kita, suara kita yang dicurangi, suara kita yang dirampok," sambungnya.
Baca:
Jokowi Jadi Sampul Utama Majalah Milenial Ar-Rajul Arab Saudi, Ustaz Yusuf Mansur Doa Untuk Presiden
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar dan Sebar Hoax
Mahfud MD Tidak Pernah Peduli dengan Hoax Tentang Dirinya, Lebih Penting Adalah Menyelamatkan Negara
Tulis Surat Wasiat, Arifin Ilham Siapkan Kain Kafan dan Makam Sebulan Lalu, Mau Disalatkan Disini
Terkait itu, Lieus lantas menyinggung soal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai bahwa kesalahan input data di Situng KPU adalah kesalahan Jokowi sebagai kepala negara.
"Lo, hati-hati lo jangan ngomong-ngomong Jokowi," jelas Lieus.
"Jokowi yang salah, karena dia kepala negara. Ada kecurangan salah masuk input 73 ribu kali kok enggak ditegur," imbuhnya.
Lieus menyebut, seharusnya kesalahan input data itu bisa dikenakan hukuman sesuai aturan di Undang Undang Pemilu.
"Ada pasalnya itu Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Lieus.