Pilpres 2019
Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019
Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019
Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini, perolehan penghitungan suara Calon Presiden dan wakilnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masih kalah dari rivalnya Joko Widodo-Maruf Amin.
Walau begitu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Baca Juga:
Mendagri Minta Ubah 2 PP, Akibatnya Diperkirakan THR PNS Tidak Cair 24 Mei, Ini Rinciannya!
BPN & Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres, Sementara Mahfud MD Bicara Kemungkinan Kemenangan Paslon 02
Ketemu Pejabat Tanjab Timur, Korsupgah KPK Sebut Jambi Rawan Korupsi
Hanura Tak Lolos DPR RI, Wiranto & OSO Saling Menyalahkan Menyesal Pilih OSO Jadi Ketum Hanura
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: PNS Kantor Camat Nekat Selingkuh Meski Sudah Berkeluarga, Istri Ungkap Tak Pernah Beri Nafkah Batin
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
Baca: Keponakan Mahfud MD Sosok Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU, Dikenal Cerdas
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Koalisi Prabowo-Sandiaga Pecah? AHY dan Bima Arya dari PAN Nyatakan Bertentangan Soal Hasil Pilpres
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: Kabar Gembira dari SBY dan Ani Yudhoyono, sudah Bisa Jalan-jalan ke Halaman Rumah Sakit
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.