Pilpres 2019

Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019

Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @indonesiaadilmakmur
Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno 

Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini, perolehan penghitungan suara Calon Presiden dan wakilnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masih kalah dari rivalnya Joko Widodo-Maruf Amin.

Walau begitu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Baca: PNS Kantor Camat Nekat Selingkuh Meski Sudah Berkeluarga, Istri Ungkap Tak Pernah Beri Nafkah Batin

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

Baca: Keponakan Mahfud MD Sosok Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU, Dikenal Cerdas

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Baca: Koalisi Prabowo-Sandiaga Pecah? AHY dan Bima Arya dari PAN Nyatakan Bertentangan Soal Hasil Pilpres

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Baca: Kabar Gembira dari SBY dan Ani Yudhoyono, sudah Bisa Jalan-jalan ke Halaman Rumah Sakit

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved