BENARKAH THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019 Molor Gegara Surat Mendagri? Ini Penjelasan Resmi Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan m
TRIBUNJAMBI.COM- Benarkah THR dan gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.
Enggak molor," tegas Tjahjo Kumolo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Penegasan ini, menurut Tjahjo Kumolo, patut diungkapkan kepada publik.
Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan bahwa permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal alias molor.
Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar.
Baca: FOTO: Dua Wanita Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Ditangkap, Tutupi Wajahnya dengan Jilbab
Baca: Mendagri Tegaskan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2019, Tidak Molor
Baca: LINK Live Streaming BTS di The Late Show with Stephen Colbert, Kamis (16/5) Pukul 10.30 WIB
Sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.
"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.
Pencairan THR dan gaji ke-13, menurut Tjahjo, mungkin juga terlambat atau molor.
Namun penyebabnya bukanlah revisi yang dimohonkan Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah (perkada).
"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kemendagri.
Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi.
Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).