THR PNS Cair 24 Mei, Bagaimana Cara Menghitung Jumlah THR Lebaran 2019 Bagi Karyawan Swasta?
Pemerintah memastikan bakal membayarkan THR PNS Idul Fitri 2019 2019 pada akhir Mei 2019. Sementara bagi karyawan swasta, pembayaran THR
THR PNS Cair 24 Mei, Bagaimana Cara Menghitung Jumlah THR Lebaran 2019 Bagi Karyawan Swasta?
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2019, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai, baik PNS maupun karyawan swasta, kerap menjadi perbincangan.
Pemerintah memastikan bakal membayarkan THR PNS Idul Fitri 2019 2019 pada akhir Mei 2019.
Sementara bagi karyawan swasta, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan paling lambat H-7, kamu juga bisa menyimak cara menghitung THR 2019 dalam artikel ini.
Baca: Pengancam Penggal, Eggi Sudjana & Kivlan Zen Dijerat Makar, Ancaman Kebebasan atau Penegakan Hukum?
Baca: Tak Percaya MK, Prabowo Tak Akan Gugat ke MK Meski Tegaskan Menolak Hasil Pilpres, Dibawa Kemana?
Baca: Berpeluang Jadi Ketua DPR RI, Berapa Harta Kekayaan Puan Maharani & Besaran Penghasilan Menteri
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastian pembayaran THR PNS adalah pada 24 Mei 2019 nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay ( THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Senada dengan Mohammad Ridwan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin juga menyampaikan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Baca: Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman vs Arema FC di Shopee Liga 1 2019, Tebak Skor & Live Streaming
Baca: LIVE STREAMING Indosiar & Vidio.com Liga 1 2019, PSS Sleman vs Arema FC, Rabu (15/5) Kick Off 20.30
THR Karyawan Swasta