Pemilu 2019

Bawaslu Kembangkan Proses Dugaan Pelanggaran yang Masuk

Bawaslu Kembangkan Proses Dugaan Pelanggaran yang Masuk, pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan kode etik

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

Bawaslu Kembangkan Proses Dugaan Pelanggaran yang Masuk

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi maupun kabupaten kota tetap memproses dugaan pelanggaran yang dilaporkan atau menjadi temuan mereka.

Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi kepada Tribunjambi.com (14/5/2019) mengungkapkan, bahwa pasca pemilu cukup banyak laporan dan temuan yang mereka proses.

"Secara umum laporan yang kita proses pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan kode etik dan lainnya," terang Wein Arifin.

Baca: Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Muarojambi Tidak Ditemukan Pelanggaran PPK Jaluko

Baca: Komunitas Gerakan Pesantren Sehat (GPS) Ramaikan Kemilau Ramadhan Tribun Jambi

Baca: Pegadaian Syariah Jadi Sponsor Utama Senandung Cinta Ramadan Jilid 3

Dan, beberapa perkara yang cukup menonjol ditangani Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kerinci, Bawaslu Sungai Penuh, Bawaslu Sarolangun, Bawaslu Batanghari, Bawaslu Tanjabtim dan Bawaslu Muaro Jambi.

"Ada proses yang berbeda yang proses pelanggaran administrasi cepat. Itu diproses di Bawaslu Merangin," terang Wein.

Sementara itu terkait beberapa laporan pidana pemilu yang sudah diproses, ada yang sudah diselesaikan sampai tahap II. Dan hasilnya tidak memenuhi unsur.

Baca: Meninggalnya 2 Anak di Kolam Renang Rumah Kito Resort, Terdakwa Rudy Minta Maaf ke Keluarga Korban

Baca: Buruan, Gramedia Gelar Promo Diskon Hingga 40 Persen, untuk Alat Fitnes, Hingga 31 Mei Mendatang

Baca: 2 Penyakit Ini Kerap Diderita Saat Ramadhan, Dinkes Instruksikan Puskesmas Standby 1 x 24 Jam

Dan, untuk dugaan pidana pemilu untuk Kabupaten Batanghari tengah dikaji untuk dilajutkan kembali dengan sangkaan yang berbeda dari sebelumnya.

"Untuk kasus yang di Batanghari. Unsurnya jelas. Pelaku dan barang bukti ada. Namun antara dugaan dan pasal yang dikenakan tidak sesuai sehingga dianggap tidak memenuhi unsur. Maka akan kita pelajari lagi untuk sangkaan yang berbeda," ungkap Wein.

Tidak hanya itu, pelanggaran kode etik di Kerinci juga tengah dipelajari untuk dinaikan ke pidana pemilu. Saat ini tengah dipelajari juga mengenai unsur kesengajaannya dan keuntungan yang diperoleh pihak lain.

Sama halnya dengan proses pelanggaran kode etik di Bawaslu Sarolangun tentang perbuatan KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali.

Akan dikaji untuk ditingkatkan menjadi pidana pemilu setelah proses etiknya selesai.

"Di Sarolangun itu juga ada indikasi pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali. Tetapi kajian itu setelah proses etik nya selesai," ucap Wein.

Baca: 8 Fakta Wanita Korban Mutilasi dari Pesan Misterius di Kertas dan Dinding Sampai Dikira Manekin

Baca: Ada Petugas PPS Keguguran Saat Bertugas, KPU Kerinci Ajukan Puluhan Santunan Bagi Petugas Pemilu

Baca: Sophia Latjuba Sebut Pernah Nikah Siri dengan Ariel NOAH, Ngaku Nyaman Kini Jadi Mualaf

Wein mengingatkan kembali bahwa dalam penanganan proses pidana Pemilu, pihak Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu yang terdiri dari unsur polri dan kejaksaan.

Sehingga untuk proses penyidikan dan penuntutan menjadi bagian dari kewenangan polisi dan jaksa. Pihak Bawaslu hanya proses diawal.

Bawaslu Kembangkan Proses Dugaan Pelanggaran yang Masuk (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved