Pemilu 2019
Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Muarojambi Tidak Ditemukan Pelanggaran PPK Jaluko
Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Muarojambi Tidak Ditemukan Pelanggaran PPK Jaluko
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Muarojambi Tidak Ditemukan Pelanggaran PPK Jaluko
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muarojambi, kembali melakukan sidang lanjutan dengan agenda putusan, Senin (13/5/2019) di Kantor Bawaslu Muarojambi.
Agenda putusan ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Laporan yang dibuat Mardian, ditujukan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) Jambi Luar Kota (Jaluko).
Baca: 7 Laporan yang Masuk, Bawaslu Muarojambi Hanya Registrasi 2 Laporan, Sisanya tak Memenuhi Syarat
Baca: Tolak Hasil Pilpres 2019, Prabowo SUbiyanto: Kami Tak Bisa Terima Ketidakadilan dan Ketidakjujuran
Baca: Insiden Bendera Terbalik Putih Merah Berkibar di Kantor Desa Peraduan Temeras, Merangin, Jambi
Adapun laporan tersebut dugaan pelanggaran administratif dimana PPK di duga tidak bekerja secara profesional.
Dalam kesempatan sidang putusan terhadap perkara tersebut, Ketua Majelis, Yasril menyebutkan bahwa setidaknya ada empat point laporan dugaan pelanggaran berdasarkan pokok perkara.
Pelapor menyebutkan bahwa tidak ada tranparasi di dalam pelaksnaaan rekapitulasi.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Saksi 02 Banyak Diintimidasi serta Ungkap Kejanggalan yang Dialami Selama Pilpres
Baca: Habiskan Rp70 Juta, Pemodal Ilegal Drilling di Batanghari, Ngaku Belum Balik Modal, Malah Ketangkap
Baca: 5 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal yang Diamankan Polisi, Segera Dilimpah ke Kejaksaan
“Kemudian tidak ada pengumuman hasil perolehan suara oleh PPK, kemudian juga tidak ada pembacaan hasil akhir, kemudian juga tidak di tanda tanggani DA oleh saksi dan PPK,” terangnya usai sidang.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan juga keterangan-keterangan baik dari pelapor dan juga terlapor, Yasril bersama dengan anggota lainnya menyatakan bahwa terhadap perkara tersebut tidak di temukannya pelanggaran oleh pihak PPK.
“Berdasarkan hasil sidang itu memang tidak terbukti bahwa PPK melanggar ketentuan. Kita sudah sampaikan juga hasilnya ke pelapor,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa terhadap hasil tersebut, pihaknya memberikan ruang untuk pelapor mengkoreksi terhadap hasil putusan tersebut.
Pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pelapor, jika keberatan terhadap hasil putusan sidang ini.
“Kita sampaikan juga ke pelapor bahwa ada ruang koreksi jika pelapor merasa keberatan atau kurang puas, silahkan nanti untuk di koreksi itu waktunya selama tiga hari,” katanya.
Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Muarojambi Tidak Ditemukan Pelanggaran PPK Jaluko (Samsul Bahri/Tribun Jambi)