Pemilu 2019
Tidak Cukup Alat Bukti, Kasus Dihentikan, Bawaslu Kembalikan Uang Rp 94 Juta
Tidak Cukup Alat Bukti, Kasus Dihentikan, Bawaslu Kembalikan Uang Rp 94 Juta
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Tidak Cukup Alat Bukti, Kasus Dihentikan, Bawaslu Kembalikan Uang Rp 94 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kasus dugaan politik uang yang menyeret Caleg DPR RI, Yanti Maria resmi diberhentikan. Kasus tersebut tidak dilanjutkan ketahap penyidikan, karena tidak cukup alat bukti.
Hal itu diakui oleh Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral dihubungi, Senin (13/5/2019) malam.
"Sesuai hasil klarifikasi, itu tidak cukup alat bukti untuk dinaikan kepenyidikan," kata Jumiral melalui ponsel.
Baca: Harga TBS di Jambi Anjlok, GAPKI Jambi Sebut Harga Bergantung CPO di Pasar Dunia
Baca: Kesalahan yang Berdampak Pada Raihan Suara, Caleg PAN Bungo Gugat ke Bawaslu Provinsi Jambi
Baca: VIDEO VIRAL! Seorang Wanita Naik Motor NMAX Tercebur ke Laut, Lampu Motor Tetap Nyala
Pihaknya juga ujarnya, telah mengembalikan barang bukti berupa uang Rp 94 juta kepada Yanti. Yakni barang bukti saat pengeledahan dilakukan.
"Uang tersebut sesuai bukti yang dihadirkan oleh mereka, yakni uang gaji sopir, walpri, rumah tangga saat pak Zainal (suami yanti) sebagai Wabup yang baru dibayarkan dan ada juga uang reses bu yanti," jelasnya.
Dimana lanjutnya, uang tersebut baru diambil dari bendahara. Namun sorenya terjadi pengeledahan.
"Mereka bisa membuktikan itu. Kita juga sudah menghadirkan bendahara, dan memang ada bukti tanda terima," tambahnya.
Baca: Kasus Penemuan Mayat di Air Hitam, Sarolangun, Polisi Periksa 2 Orang Saksi
Baca: Pemkab Batanghari Sidak Gas Melon di Pangkalan, Ditemukan Banyak Agen Menjual di Atas Harga Eceran
Baca: PAK Harto Pernah Dapat Teguran Keras dari LB Moerdani, Tapi Diabaikan: Belakangan Barulah Menyesal
Zainal Abidin suami Yanti Maria dikonfirmasi juga mengakui hal itu. Bahwa kasus yang juga menyeret dirinya telah dihentikan karena tidak cukup alat bukti.
"Uang yang dijadikan barang bukti juga telah dikembalikan kepada kita," akunya.
Memang lanjutnya, uang tersebut merupakan gaji walpri, Sopir dan rumah tangga yang baru dibayarkan. Dan ada beberapa uang reses milik bu Yanti.
Baca: Konsumsi Gas 3 Kg Meningkat, Pertamina Tambah 233 Ribu Tabung Gas Subsidi Selama Ramadhan
Baca: Hati-hati, 8 Kasus Kebakaran di Muarojambi, Mayoritas Disebabkan Konsleting Listrik
Baca: Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bungo, Ada 3 Klafikasi
"Karena reses bu Yanti dilanjutkan setelah pemilu," jelaskan.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Sungai Penuh bersama Gakkumdu sehari sebelum pemilu mengamankan 4 orang yang diduga akan melakukan politik uang. Empat orang tersebut diantaranya adalah Yanti Maria Susanti, Caleg Gerindra, Zainal Abidin yang merupakan suami Yanti Maria, serta 2 orang lainnya.
Bawaslu sendiri mengamankan mereka disalah satu hotel yang ada di Kota Sungai Penuh dengan uang 94 juta rupiah.
Tidak Cukup Alat Bukti, Kasus Dihentikan, Bawaslu Kembalikan Uang Rp 94 Juta (Heru Pitra/Tribun Jambi)