Pemilu 2019
Tak Puas Hasil Putusan Sidang Bawaslu Muarojambi, Pelapor Kaji Putusan Sidang
Tak Puas Hasil Putusan Sidang Bawaslu Muarojambi, Pelapor Kaji Putusan Sidang
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tak Puas Hasil Putusan Sidang Bawaslu Muarojambi, Pelapor Kaji Putusan Sidang
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Terhadap putusan yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muarojambi, Mardian selaku pelapor perkara ini merasa tidak puasa.
Ia mengatakan bahwa akan melakukan pengkajian terhadap hasil putusan yang telah disampaikan dalam sidang putusan tersebut.
“Terhadap hasil putusan tadi boleh dikatakan tidak puas lah. Untuk itu, kita akan melakukan pengkajian lah terhadap putusan tadi,” sebutnya usai sidang, Selasa (14/5/2019).
Baca: Sudah Nyatakan Tolak Hasil Pilpres, Prabowo: Kami Tak Bisa Terima Ketidakadilan dan Ketidakjujuran
Baca: Diduga Gara-gara Puntung Rokok, Setengah Hektar Lahan Kosong di Bungo, Terbakar
Baca: Sebut Pemilu Paling Mematikan Sepanjang Sejarah, Sandiaga Uno Turut Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muarojambi kembali melakukan sidang lanjutan dengan agenda putusan, Senin (13/5) di Kantor Bawaslu Kabupaten Muarojambi.
Agenda putusan ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2019. Adapun yang laporan ini di buat oleh Mardian yang di tunjukkan kepada PPK Jambi Luar Kota.
Lebih lanjut dikatakan oleh Mardian, bahwa Ia merasa tidak puas terhadap hasil putusan tersebut, karena menurutnya Ia telah melampirkan bukti-bukti yang cukup dalam perkara ini.
Baca: Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Muarojambi Tidak Ditemukan Pelanggaran PPK Jaluko
Baca: BPN Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya: Kalau Konteksnya Bercanda ya Maafkan
Baca: Insiden Bendera Terbalik Putih Merah Berkibar di Kantor Desa Peraduan Temeras, Merangin, Jambi
Namun, Ia tetap menghormati putusan yang diberikan oleh hakim dan tetap akan mengkaji putusan tersebut.
“Kita sudah melampirkan bukti-bukti, terus kita sesuaikan dengan aturan-aturan perundang-undangan ya inilah untuk di kaji lagi, untuk langkah kami selanjutnya,”ungkapnya
Sementara di lain sisi, Syamsuri sebagai ketua PPK Jambi Luar Kota yang menjadi terlapor mengaku bahwa Ia menerima terhadap hasil putusan tersebut.
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Prabowo Subiyanto Sampaikan Kabar Duka
Baca: Sandiaga Uno Sebut Saksi 02 Banyak Diintimidasi serta Ungkap Kejanggalan yang Dialami Selama Pilpres
Ia juga berharap kepada pihak terlapor juga bisa menerima hasil putusan tersebut, sehingga permasalahan yang menurutnya sudah selesai ini untuk tidak di perpanjang lagi.
“Iya saya ikuti hasil keputusan dari bawaslu, karena sudah sesuai dengan prosedur dan PKPU. Harapan kami sudah putusan ini ya sudah akhirnya, itu harapan kami. Tapi balik lagi ke pelapor,” harapnya.
Tak Puas Hasil Putusan Sidang Bawaslu Muarojambi, Pelapor Kaji Putusan Sidang (Samsul Bahri/Tribun Jambi)