Cawapres Sandiaga Uno: Semua Ungkapan Jangan Dibelokkan Ke Pasal Makar, Begini Tanggapan Polri

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan sesuai dengan fakta huk

Editor: andika arnoldy
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Calon wakil presiden 02, Sandiaga Uno setelah memantau relawan yang menginput data form C1 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (25/4/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Cawapres Sandiaga Uno menyinggung perihal sejumlah orang yang kini terancam terjerat pasal makar.

Ia meminta agar semua ungkapan jangan dibelokkan ke pasal makar.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyidik melakukan pekerjaannya dengan standar yang tinggi dalam setiap kasus yang dihadapi.

"Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum. Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Baca: Sindikat Perdagangan Baby Lobster di Jambi Dikendalikan Bos di Tiongkok, Dua Orang Jadi Buronan

Baca: Bupati Muarojambi Masnah Busro Gelar Safari Ramadhan Perdana Desa Pematang Jering

Baca: Ambisi Rafael de Jesus Bonfim, Legiun Asing Kalteng Putra untuk Juarai Liga 1

Ia pun mengatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat kinerja dan tindakan penyidik, dapat menempuh mekanisme konstitusional yang berlaku.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut mekanisme yang dimaksud adalah seperti sidang praperadilan.

"Oleh karenanya kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik, kan ada mekanisne konstitusionalnya," kata dia.

"Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka disitu, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu pun meminta setiap pihak mampu menghargai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, sebab negara ini adalah negara hukum.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno angkat bicara terkait sejumlah orang yang kini terancam terjerat pasal makar.

Menurut Sandiaga, jangan semua ungkapan yang tidak sesuai keinginan pemerintah lalu dijerat pasal makar.

"Jangan semua ungkapan itu dibelokan ke pasal makar. karena semua berkeinginan yang sangat positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur," kata Sandiaga di Menteng, Jakarta, Minggu, (12/5/2019).

Sandiaga mencontohkan kasus politikus Gerindra Permadi yang dipolisikan karena dugaan makar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved