Rincian THR yang Bakal Diterima Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural

Lembaga Non-Struktural (LNS) juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas berapa jumlah THR yang bakal diterima pimpinan dan pegawai non-PNS

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rincian THR yang Bakal Diterima Pimpinan & Pegawai non-PNS di Lembaga Non-Struktural 

Rincian THR yang Bakal Diterima Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lembaga Non-Struktural (LNS) juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Lantas berapa jumlah THR yang bakal diterima pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS?

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5).

Baca: THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair 24 Mei, Gimana Karyawan Swasta, CPNS, Honorer? Ini Rinciannnya

Baca: Hasil Real Count KPU Update Senin 13 Mei Pukul 04.00 WIB, per 34 Wilayah

Baca: Nasehat Quraish Shihab Untuk Najwa Shihab, Singgung Soal Anak, Viral di Facebook

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," jelas beleid tersebut.

THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS dan Honorer? Ini Rinciannnya
THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS dan Honorer? Ini Rinciannnya (Tribunnews)

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.

Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.

Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Baca: 12 Milenial Bakal Masuk dalam Calon Menteri Jokowi, Ada Grace, Merry Riana, Inayah, hingga Tsamara

Baca: Pengasuh Rafatar, Lala Berubah Sikap Kepada Raffi Ahmad & Nagita, Kelakuannya Dihujat, Bahas Pahala

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Tambahan informasi, LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved