THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair 24 Mei, Gimana Karyawan Swasta, CPNS, Honorer? Ini Rinciannnya
Pencairan pada 24 Mei mendatang. Lalu bagaimana dengan rincian pembayaran THR bagi karyawan swasta. Apakah CPNS yang baru terangkat serta honorer
THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS dan Honorer? Ini Rinciannnya
TRIBUNJAMBI.COM - Jika THR PNS, TNI, Polri, pensiunan cair 24 Mei, lantas bagaimana dengan karyawan swasta, CPNS, honorer?
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, pensiunan dipercepat jelang Lebaran / Idul Fitri 2019.
Tapi gimana pembayaran THR bagi karyawan swasta, calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta honorer?
Baca: DICARI! Prada Deri Pramana Asal Baturaja, Pomdam Sebar Foto, Kasus Mutilasi Kasir Indomaret
Baca: 8 Fakta Kasus Mutilasi Fera Oktaria, Ayah Prada DP Yakin Anaknya Bukan Pelaku, Pomdam Sebar Foto
Baca: 8 Fakta Kasus Mutilasi Fera Oktaria, Ayah Prada DP Yakin Anaknya Bukan Pelaku, Pomdam Sebar Foto
Kepastian rincian pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebelumnya sudah diumumkan oleh pemerintah.
Pencairan pada 24 Mei mendatang. Lalu bagaimana dengan rincian pembayaran THR bagi karyawan swasta.
Apakah CPNS yang baru terangkat serta honorer juga menerima THR?
Berikut rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan cair 24 Mei beserta informasi THR bagi karyawan swasta, CPNS, dan honorer dikutip dari berbagai sumber.
PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Pemerintah segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah itu yakni bulan Juni 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya THR tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan dihubungi Tribunnews.com, belum lama ini.
