Ramadhan 2019

Hukum & Dalil Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Batal, Makruf atau Nggak?

Tapi bagaimana jika ini terjadi dan tertelan saat puasa Ramadhan atau Ramadan? Apa hukum dan dalilnya?

Editor: Suci Rahayu PK
123rf.com
Hukum & Dalil Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Batal, Makruf atau Nggak? 

Hukum & Dalil Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Batal, Makruf atau Nggak?

TRIBUNJAMBI.COM - Keluarnya air liur, dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia karena merupakan bagian metabolisme dalam tubuh.

Tapi bagaimana jika ini terjadi dan tertelan saat puasa Ramadhan atau Ramadan?

Apa hukum dan dalilnya?

Baca: Pernah Berseberangan, Ustaz Abdul Somad dan Yusuf Mansur Sepanggung di Senayan

Baca: Rincian THR yang Bakal Diterima Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural

Baca: Nasehat Quraish Shihab Untuk Najwa Shihab, Singgung Soal Anak, Viral di Facebook

Apa hal tersebut membatalkan puasa yang kita kerjakan, makruh, atau tidak? Baca ulasan berikut dikutip Tribunjambi.com dari www.nu.or.id.

Tubuh manusia dibagi menjadi dua bagian. Bagian luar dan bagian dalam.

Masing-masing mempunyai tempat dan klasifikasinya tersendiri.

Seperti orang yang sedang melakukan shalat, misalnya.

Batas tubuh orang shalat yang dianggap luar adalah yang berada di luar tenggorokan, tepatnya pada makhraj ‘ha’.

Apabila ada orang shalat, di dalam mulutnya terdapat sisa makanan, belum sampai ditelan melampaui tengah tenggorokan, shalatnya orang yang seperti demikian tidak batal karena makanan masih pada batasan luar tubuh.

Ilustrasi wudhu
Ilustrasi wudhu (Instagram @pena_kebaikan)

Berbeda dengan orang wudhu. Batas luar tubuh orang wudhu tidak sama dengan batas luarnya orang shalat.

Orang wudhu, saat membasuh wajah, batas luarnya hanya terletak pada anggota badan yang tampak saja. Sehingga, di dalam mulut, bagi orang yang wudhu sudah dianggap bagian dalam.

Begitu pula orang yang puasa. Orang puasa, batasan luar dalamnya tubuh, secara dasar, mirip dengan orang shalat.

Namun ada yang sedikit mirip dengan orang wudhu sebagaimana dalam masalah hukum air liur bagi orang yang puasa berikut ini.

Baca: Pengasuh Rafatar, Lala Berubah Sikap Kepada Raffi Ahmad & Nagita, Kelakuannya Dihujat, Bahas Pahala

Baca: Kondisi Terkini Bayi Nikita Mirzani, Seluruh Tubuh Dipasangi Berbagai Alat Bantu Medis

Sebelumnya, mari kita simak dahulu, bagaimana penjelasan Imam Nawawi tentang hukum menelan air liur itu sendiri?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved