Ustaz Bachtiar Nasir Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo Subianto: Ini Kriminalisasi pada Ulama

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS.COM
USTAZ BACHTIAR NASIR 

Bachtiar Nasir Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo Subianto: Ini Kriminalisasi pada Ulama

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bactiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Kasus tersebut merupakan kasus lama. Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.

Namun, saat itu Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Kabar Ustaz Abdul Somad Dipecat dari Dosen di Riau, Gara-gara Pilpres 2019, Ini Kata Rektor

VIDEO: Ball Boy Liverpool Lecehkan Lionel Messi, Berlari ke Tengah Lapangan Untuk Lakukan Itu

LUAR BIASA, Comeback Spesial Tottenham Hotspur, Cicipi Final Liga Champions Setelah 136 Tahun

ALL ENGLAND FINAL: Tottenham Tantang Liverpool di Final Liga Champions, 2 COMEBACK Dramatis

Pentingnya Orgasme Bagi Pria, Dampaknya Akan Luar Biasa Bagi Hubungan

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Dalam surat tersebut disebutkan Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sudah terlanjur ada kegiatan pengajian dan janji.

"Iya beliau tadi minta maaf nggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta di jadwal ulang karena bulan Ramadan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di reschedule ulang," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Aziz Yanuar pun mengungkapkan bila Bachtiar Nasir minta pemeriksaannya dilakukan setelah ramadan.

"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," ujar Aziz.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.

Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved