Pilpres 2019
Syarat Pemenangan Pilpres Perolehan Suara Lebih dari 50 Persen Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Pasca keputusan KPU tentang calon presiden dan wakil presiden terpilih, diprediksi akan banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNJAMBI.COM- Pasca keputusan KPU tentang calon presiden dan wakil presiden terpilih, diprediksi akan banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara saat ini menunggu hasil keputusan dari KPU soal calon presiden terpilih Pilpres 2019, apakah pasangan Jokowi-Maruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sunggul Hamonangan Sirait, advokat menguji materi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu soal syarat pemenangan di pemilihan presiden (Pilpres). Perkara teregistrasi Nomor 36/PUU-XVII/2019.
Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Baca: SETELAH Diperkosa Beramai-ramai, Wanita Cantik Ini Mohon Ditinggalkan: Tapi Pelaku Malah Lakukan Ini
Baca: Seorang Katolik Order Pizza, Ternyata Untuk Buka Puasa Si Drive Muslim: Jangan Dianter Buat Keluarga
Baca: CARA Istri Puaskan Suami Saat Haid, Ingat Larangan Masturbasi Dalam Islam, Penting Saat Ramadan
Baca: Izin 33 Pangkalan LPG 3 Kg di Jambi, Dicabut, Ini Alasan Pertamina Beri Sanksi Tegas pada Pengkalan
Pemohon menyebut UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A angka 3 dan Pasal 6A angka 4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pasal 6A angka 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Kemudian, Pasal 6A angka 4 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi, “Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.”
Pemohon mendalilkan original intent Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 dari pembentuk UUD 1945, dalam hal ini, Panitia Ad Hoc TAP I MPR, ketika membahas materi sistem pemilu presiden dan wakil presiden dalam proses perubahan UUD 1945 membahas angka minimal 50% + 1 dalam penentuan pasangan yang menjadi pemenang.
Namun setelah ditelusuri di risalah perubahan dapat dilihat pembentuk perubahan UUD 1945 juga memikirkan masalah penyebaran penduduk yang tidak merata di Pulau Jawa dengan di luar Pulau Jawa, di antaranya komposisi penduduk baik dari sebarannya, letak geografis maupun suku bangsa yang terdapat di Indonesia.
“Ketentuan norma yang terdapat dalam Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 disadur langsung dan tanpa perubahan oleh pembuat Undang-Undang ke dalam Pasal 416 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Sunggul, seperti dilansir laman MK, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, apabila dikaitkan dengan konstruksi hukum Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sepanjang terkait dengan jumlah pasangan calon maka harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945.
Hal ini berarti jumlah pasangan yang dimaksud Pasal 6A ayat (3) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah lebih dari 2 (dua) pasangan calon.
"Demikian pula konstruksi hukum pada Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu harus dimaknai sepanjang terkait dengan jumlah pasangan calon maka harus dikaitkan dengan konstruksi Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, yaitu peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden harus lebih dari 2 (dua) pasangan calon," kata dia.
Sementara itu, menanggapi dalil-dalil pemohon itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mencermati soal legal standing. Menurut dia, pemohon belum memperlihatkan secara jelas mengenai legal standing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/suasana-ruang-mahkamah-kons_20180503_154807.jpg)