Kasus Dugaan Makar
Serukan People Power, Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Kuasa Hukum Sebut Eggi Ksatria
Eggi Sudjana tersandung kasus dugaan makar akibat seruan people power. Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar
TRIBUNJAMBI.COM - Eggi Sudjana tersandung kasus dugaan makar akibat seruan people power.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Bahkan polisi dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan suarat pemanggilan terhadap Eggi Sudjana.
Penetapan tersangka pada Eggi Sudjana dan pemanggilan kepada caleg Partai Amanat Nasional itu dibenarkan Humas Polda Metro Jaya.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dilansir dari kompas.com, pada Kamis (9/5/2019).
Baca: Mahfud MD Akui Soal Kasus Form C1 Tercoblos: Calon yang Kalah Fitnah, Pura-pura Lawannya Curang
Baca: Soeharto Dipermalukan hingga Ditampar, Nasib Tiga Mantan Jenderal TNI Memprihatinkan Hingga Mati
Surat pemanggilan terhadap Eggi Sudjadna teregister dengan nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto yang merupakan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).
Suryanto melaporkan Eggy Sudjana pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar, yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi bahkan sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Eggi Sudjana dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Dia bahkan menyebut Eggi Sudjana sebagai seorang ksatria.
"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya nggak takut terhadap hal tersebut. Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).