Pilot yang Tampar Kariawan Hotel di Surabaya Akhirnya Ditahan Polisi? Simak Perkembangan Kasusnya
Beberapa waktu lalu viral dio media sosial peristiwa seorang pilot Lion Air menampar pegawai hotel La Risa Surabaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu lalu viral di media sosial peristiwa seorang Pilot Lion Air menampar pegawai hotel La Lisa Surabaya.
Kasus penganiayaan di hotel La Lisa tersebut kemudian viral di media sosial dan berlanjut ke ranah hukum.
Benarkah oknum Pilot Lion Air telah ditahan pihak Polda Jawa Timur?
Baca: B-Cafe, Rumah Pohon, di Kuala Jambi, Sediakan 12 Spot Bersantai, dengan Sensasi Nostalgia Masa Kecil
Baca: Ratusan KPPS Meninggal, Prabowo: Hal ini Belum Pernah Terjadi di Sejarah Pemilu Republik Indonesia
Baca: Jadwal Final Liverpool vs Tottenham, Pemegang 5 Gelar vs Final Pertama Setelah 136 Tahun
Baca: Benarkah TNI AU Bangunkan Sahur Masyarakat Pakai Pesawat Tempur, Simak Penjelasannya
Oknum pilot Lion Air AG (29) yang melakukan penganiayaan kepada pegawai La Lisa Hotel Surabaya AR (28) resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
"Tadi malam sudah kita tahan, terhitung hari ini sudah kita tahan di Mapolrestabes. Nanti kita akan live," kata Barung.
Baca: Kabar Duka untuk Penggemar Drakor, Han Ji Seong Meninggal Dunia Ditabrak Taksi
Baca: Hina Ukuran Organ Vital Irfan Sbaztian, Elly Sugigi Nangis-nangis Minta Maaf, Hubungannya Rekayasa?
Baca: PDI P Prediksi Raih 133 Kursi DPR RI, Hasto Bocorkan Kritera Calon Ketua DPR RI, Punya Jam Terbang
Baca: Istri Ketahuan Selingkuh, Yama Carlos Dibilang Miskin & Tak Berharga, Arfita Dwi Putri Klarifikasi
Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR. "Kalau dilihat dari video itu penganiayaan," ucapnya.
Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.
Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.
Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius. Status AG yang kini masih berstatus saksi, kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.
"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kita akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka," ujar dia.
Kronologi pemukulan Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) lalu, pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.
AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya, melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya.
Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/R ESTABESSBY.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.