SAKSI Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Real Count KPU Pilpres 2019, Ketua KPU sebut 'Tetap Sah'
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Saksi Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga enggan
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Saksi Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga enggan menandatangani hasil real count KPU Pilpres 2019 di tingkat Kota Surabaya.
Hak tersebut karena saksi tersebut mendapatkan instruksi dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jatim untuk tidak menandatangani hasil real count KPU Pilpres 2019.
Karena menduga telah terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019.
Baca: Simak Bagaimana Persiapan MK untuk Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu
Baca: Bagaimana Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Usai Berhubungan Intim, Bolehkah Setelah Makan Sahur?
Baca: KIVLAN Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Sebarkan Hoaks
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan saksi memang tidak harus menandatangani hasil rekapitulasi tersebut
"Sesuai ketentuan, paslon saksi itu 'dapat' menandantangani, jadi tidak menandatangani pun tidak kemudian menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ucap Nur Syamsi, Rabu (8/5/2019).
Jadi, meski saksi Prabowo-Sandi enggan tanda tangan hasil rekapitulasi suara tetap dianggap sah.
Baca: Seorang Profesor! BPN Blak-blakan Sosok Penyuplai Informasi Sumber Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi
Baca: Tuding Pemilu Curang Hingga Deklarasikan Sebagai Presiden, Benarkah Prabowo Tiru Pemilu Venezuela?
Baca: TERNYATA Ini Dimaksud Andi Arief Sebut Setan Gundul yang Menuai Sorotan Para Politisi
Lebih lanjut, untuk dugaan kecurangan yang diungkapkan oleh beberapa pihak, menurut Nur Syamsi hal tersebut sudah diselesaikan seiring dengan berjalannya rekapitulasi.
"Di awal memang ada protes dan bermacam-macam tentang dugaan penggelembungan namun berdasarkan tekapitulasi yang sudah berjalan baik di tingkat PPK, dari TPS, semuanya proses terbuka dan dihadiri oleh saksi paslon, saksi parpol, dan saksi DPD," lanjutnya.
Bukan hanya saksi, proses rekapitulasi tersebut bisa disaksikan oleh semua elemen masyarakat dan yang terpenting adalah diawasi Panwaslu.
Baca: Batik Dipakai Sekjen dan Delegasi di Sidang PBB, Hormati Indonesia Jadi Presiden Dewan Keamanan
Baca: 6 Cewek Nangis saat Ditangkap Polisi, Nekat Ikut Tawuran 21 Cowok di Padang Usai Sahur
Baca: TINDAKAN Berani Pramugari Cantik Tendang Pintu Darurat, Tarik Kerah Baju Penumpang Dorong ke Luar
Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Surabaya sendiri berjalan selama delapan hari yaitu mulai tanggal 30 April sampai 7 Mei 2019.
Baca: Inilah Salah Satu Kandidat Ibu Kota Baru Indonesia, Ini Segitiga Emas di Kalteng
Baca: BREAKING NEWS, Digerebek Dirumah Janda, Kades Sido Lego, Merangin, Jalani Sidang Adat
Baca: Tagar #PecatBudiKarya Trending Topic No 1, Menhub Budi Karya: Tarif Batas Atas Akan Diturunkan
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Saksi Prabowo-Sandi Enggan Tanda Tangan Hasil Real Count Pilpres, KPU Langsung Respon 'Tetap Sah',