Pemilu 2019

KPU Dinilai Ingkar Janji, Zamzami Kembali Ancam Bawa ke Bawaslu

KPU Merangin Dinilai Ingkar Janji, Zamzami Kembali Ancam Bawa ke Bawaslu

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Muzakkir
Zamzami Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatannya terhadap KPU telah dikabulkan PTUN Jambi. 

KPU Dinilai Ingkar Janji, Zamzami Kembali Ancam ke Bawaslu

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Zamzami Rahman, kecewa dengan sikap komisioner KPU Kabupaten Merangin. Sebab, dia merasa telah terzolimi oleh para Komisioner KPU tersebut.

Zamzami menganggap Ketua KPU Kabupaten Merangin ingkar janji terhadap perjanjian yang dilakukan sehari sebelum pencoblosan.

Baca: Asissten Chief Engginering, Rumah Kito Resort, Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca: Siapa sebenarnya Dian Triansyah Djani? Presiden Dewan Keamanan PBB dari Indonesia Mei 2019

Baca: Jadwal Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat di TV Selama Ramadan 2019

Dimana ketika ada putusan PTUN Jambi yang mengintruksikan nama Zamzami dikembalikan bke DCT, maka ketua KPU akan melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.

Namun setelah putusan PTUN ada dan memerintahkan KPU untuk mengembalikan nama Zamzami ke DCT, dan ternyata KPU tidak menunaikan perjanjian mereka.

Perjanjian yang dilakukan tengah malam itu memang tidak dilakukan di atas kertas, namun kesepakatan itu disaksikan oleh banyak orang dan disetujui oleh tiga komisioner.

Baca: Ini FOTO Rambut Nabi Muhammad SAW yang Disimpan Opick, Sempat Mimpi Bulan & Bintang Jatuh

Baca: Berjaya di Dapil Neraka, Fadli Zon Berpeluang Kembali Jadi Anggota Dewan Dari Partai Gerindra

Baca: Sosok Perwira Berpangkat Letkol yang Dicari-cari KSAD Andika Perkasa, Ini Sebabnya

"Saya kecewa. Mana janji mereka untuk membuka kotak suara untuk mencari suara saya di sana," kata Zamzami.

Sebelumnya, Zamzami Rahman dianggap TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU, dan itu dilakukan sehari sebelum pencoblosan.

Zamzami menganggap Keputusan KPU untuk TMS namanya dianggap berlawanan dengan hukum, sebab perkaranya masih berlangsung di PTUN.

Beberapa hari lalu, PTUN mengeluarkan putusan dan meminta KPU untuk mengembalikan nama Zamzami ke DCT dan kini namanya telah dimasukkan ke DCT.

Namun demikian, suara yang diperoleh dalam pemilu lalu tetap dimasukkan kedalam daftar perolehan suaranya, ratusan suaranya kembali ke Partai.

"Saya akan ajukan keberatan ini ke Bawaslu. Mungkin siang ini," katanya. (Muzakkir/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved