Berita Kriminal Jambi
Asissten Chief Engginering, Rumah Kito Resort, Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Meninggalnya 2 Anak di Kolam Renang, Asissten Chief Engginering, Rumah Kito Resort, Dituntut 2 Tahun Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Meninggalnya 2 Anak di Kolam Renang, Asissten Chief Engginering, Rumah Kito Resort, Dituntut 2 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudy, terdakwa kasus kematian dua anak di kolam renang Rumah Kito Resort, beberapa waktu lalu, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Rendi, jaska penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Jambi, yang dimpimpin Arpan Yani.
Menurut JPU, yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan kooperatif saat sidang," kata Rendi.
Baca: Sidang Kasus Rumah Kito Resort di Pengadilan Negeri Jambi, Sempat Terhenti, Gegara Pria Ini
Baca: Jadwal Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat di TV Selama Ramadan 2019
Baca: Berjaya di Dapil Neraka, Fadli Zon Berpeluang Kembali Jadi Anggota Dewan Dari Partai Gerindra
Selain itu yang memberatkan adalah kelalaiannya. "Yang menyebabkan dua anak kehilangan nyawa," kata Rendi.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Rudy dipersilakan konsultasi dengan penasehat hukumnya. Lantas mereka sepakat untuk menyampaikan nota pembelaan.
Baca: Sosok Arfita Dwi Putri Pramugari Cantik Lagi Baik Istri Yama Carlos yang Diisukan Goda Suami Orang
Baca: Ini FOTO Rambut Nabi Muhammad SAW yang Disimpan Opick, Sempat Mimpi Bulan & Bintang Jatuh
Baca: Sosok Arfita Dwi Putri Pramugari Cantik Lagi Baik Istri Yama Carlos yang Diisukan Goda Suami Orang
"Sidang ditunda sampai Selasa 14 Mei 2019," kata Arfan Yani, lalu mengetuk palu.
Sebelumnya diketahui Rudy yang dilaporkan diketahui bekerja sebagai Asissten Chief Engginering di Hotel Rumah Kito di tetapkan sebagai tersangka dan di kenakalan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Asissten Chief Engginering, Rumah Kito Resort, Dituntut 2 Tahun Penjara (Jaka HB/Tribun Jambi)