Berita Selebritis

Dari Cak Nun, Ahmad Dhani Baca Arti Surat An Nisa Saat Sidang, Hingga Teriakan Jangan Takut Wiranto!

Ada hal yang menarik kala politikus Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Editor: Tommy Kurniawan
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Dari Cak Nun, Ahmad Dhani Baca Arti Surat An Nisa Saat Sidang, Hingga Teriakan Jangan Takut Wiranto! 

Dari Cak Nun, Ahmad Dhani Baca Arti Surat An Nisa Saat Sidang, Hingga Teriakan Jangan Takut Wiranto!

TRIBUNJAMBI.COM - Ada hal yang menarik kala politikus Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Saat di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Petikan ayat tersebut diperolehnya dari sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.

Di hadapan Majelis Hakim, Ahmad Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela ini kembali jalani sidang lanjutan kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi atau pembacaan nota keberatan.

Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik.
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim.

Baca: Bilqis Minta Ayah Antara Ivan Gunawan & Shaheer Sheikh, Ayu Ting Ting Dapat Protes Keras Sang Anak

Baca: VIDEO: 7 Fakta Liverpool vs Barcelona Skor Akhir 4-0: Barca 2 Kali Sial, Wijnaldium Cetak Rekor

Baca: Lagi Ramai, Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis Ditilang Pak Polisi, Mencurigakan

Baca: Dua Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK, Anak Buah Kapolsek sampai Tertipu di Kantor Sendiri

Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," minta Dhani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).

Selain itu, Ahmad Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut. Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.

"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Ahmad Dhani.

Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.

Baca: Para Jenderal Terkejut saat Benny Banting Baret Kopassus, Prajurit Berkaki Satu Dibela Mati-matian

Baca: Hitung Suara 24 Kecamatan, KPU Kabupaten Merangin Kebut Pleno, Targetkan Selesai Malam Ini

Baca: Pemkot Sungai Penuh Safari Ramadan di Desa Karya Bakti, Wawako Serahkan Bantuan Masjid Rp 10 Juta

Baca: Ini Kata Ustaz Abdul Somad soal Mimpi Basah di Bulan Suci Ramadan serta Cara & Niat Mandi Junub

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. ((SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ))

Setibanya di PN Surabaya, Dhani langsung melontarkan sejumlah kalimat, kepada awak media.

Ia bahkan menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved