Tak Tahu Jual Handphone Curian, Pegawai Counter di Jambi Terancam Penjara
Febrianto terduduk lemas di hadapan ketua majelis hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (7/5) siang.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Febrianto terduduk lemas di hadapan ketua majelis hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (7/5) siang. Dia menjadi terdakwa setelah menjual handphone yang ternyata curian.
Handphone terlacak dari IMEI atau International Mobile Station Equipment Identity.
Semua bermula pada Januari 2019 Febrianto sedang berada di counter handphone tempatnya bekerja dan didatangi seseorang yang menawarkan handphone merk Oppo A37. Karena lengkap dengan kotak handphone dan chargernya, lelaki tersebut menjual handphone itu seharga 750 ribu, namun Febrianto membayar hanya 600 ribu.
Febrianto tidak mencatat proses jual beli itu dalam buku catatan penjualan atau pembelian di counter tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 30 Januari handphone tersebut dijual Febrianto pada Yuniarti seharga 930 ribu, lengkap dengan kotak dan charger. Febrianto pun untung 330 ribu rupiah. Saat itu Febrianto baru mencatat nota pembelian dan proses jual beli pada buku catatan counter.
Baca: Tiga ASN Muarojambi Terlibat Kasus Narkoba, Pemkab Muarojambi Akan Lakukan Tes Urine Seluruh ASN
Baca: Dukcapil Muarojambi Targetkan 20 Ribu Anak di Muarojambi Dapat Kartu KIA
Baca: Lelang Jabatan Sekda Tanjab Barat Sepi, Sehari Jelang Penutupan Pendaftar Masih Kosong
Baca: Dinas Kesehatan Jambi Temukan Puluhan Kasus Gizi Buruk, 20 Kasus Ditemukan di Muarojambi dan Tebo
Baca: Data Pemilih di Kota Jambi Ditemukan Berbeda, KPU Jambi Gelar Pertemuan Tertutup
Suatu hari Yuniarti didatangi beberapa orang yang ternyata polisi. Salah satunya adalah bos kerjanya, dia terkejut. “Lalu dikatakan itu handphonenya curian,” kata Yuniarti.
Yuniarti tidak tahu menahu. Polisi mengetahui handphone tersebut dari pelacakan CCTV dan IMEI. Akibat kejadian itu Febrianto dijerat pasal 480 ke-1 KUHP.