Berita Kabupaten Batanghari
Jelang Ramadhan, Satpol PP Batanghari Pantau Warung dan Tempat yang Diduga Memberikan Pelayanan Seks
Jelang Ramadhan, Satpol PP Batanghari Pantau Warung Remang yang Diduga Memberikan Pelayanan Seks
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi

Jelang Ramadhan, Satpol PP Batanghari Pantau Warung dan Tempat yang Diduga Memberikan Pelayanan Seks
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, melakukan sejumlah persiapan guna menyambut bulan suci Ramadhan.
Beberapa persiapan yang dilakukan Satpol PP yakni pemantauan sejumlah tempat yang dinilai rawan digunakan untuk prostitusi.
Tempat-tempat yang menjadi pantauan tersebut yakni seperti salon, warung makan yang diduga memberikan pelayanan seks kepada pelanggannya, dan sebagiannya.
Baca: Pengumuman Hasil Tes 11.000 Lowongan BUMN Sudah bisa Diakses, Ini Link untuk Cek
Baca: Nekat Ajak Selfie dan Cium Gajah yang Sedang Bad Mood Seorang Pemuda Babak Belur
Baca: VIDEO: Menatap Senja di Tampoenek, Menikmati Matahari yang Lambat-lambat Terbenam
Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari, Maryono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar tiap tahunnya. Terlebih ketika menyambut bulan suci Ramadhan.
"Kegiatan ini terus berjalan sejak sebelum Ramadan. Bahkan saat Ramadan juga akan terus dipantau," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2019).
Ia menyebutkan, sebelumnya, pihaknya menangkap beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berasal dari eks lokalisasi Payo Sigadung yang memberikan layanan seks di warung makan yang berada di Kecamatan Muara Bulian.
Baca: Ima Mahdiah Paparkan Ada Pejabat DKI yang Datang ke Ahok saat di Penjara 1 Tahun 8 Bulan, Siapa?
Baca: Kisah Pilu Rohman, Istri Pulang Jadi TKW Berujung Duka, Tiba-tiba Bawa 2 Anak dan Minta Cerai
Baca: (VIDEO) Debat Panas Terjadi, Najwa Shihab Tiba-tiba Pegang Tangan Dua Orang di Sampingnya
"Tempat itu terbukti bahwa adanya pelanggaran. Dan, tempat-tempat seperti ini terus kita pantau," ujarnya.
Persiapan lainnya kata Maryono, pihaknya juga akan melaksanakan penertiban minuman keras di warung-warung yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Tapi sejauh ini kita belum ada melakukan kegiatan seperti ini. Terakhir kali kita hanya menertibkan warung yang menjual tuak. Ada dua jeriken yang kita sita," ujarnya.
Baca: PEROMPAK Somalia yang Terkenal Ganas Dihabisi, Sukses Besar Gabungan Kopassus, Kopaska dan Denjaka
Baca: Walikota Sungaipenuh AJB, Hadiri Peluncuran Buku Puisi Incung di Sela Hardiknas
"Untuk ini, kita menunggu surat edaran dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Batanghari. Karena ada tim pengawas terpadunya," sebutnya.
Baca: Calon Pengganti Wali Kota Surabaya Tahun 2020, Ada 5 Kandidat yang Berpeluang Besar Gantikan Risma
Baca: Siapa Sebenarnya Nyai Sedhah Mirah? Hidup 200 Tahun Lalu, Kini Namanya Sama Cucu Jokowi
Menurutnya, jika ada warung atau rumah makan yang terbukti melanggar surat edaran dari pemkab bakal mendapat sanksi berupa teguran.
"Sekali dua kali melanggar, masih teguran. Tiga kali akan ditindak. Tapi biasanya mereka menaati apa yang sudah diberikan dalam surat edaran," jelasnya.
Jelang Ramadhan, Satpol PP Batanghari Pantau Warung Remang yang Diduga Memberikan Pelayanan Seks (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)