Ramadan 2019

Seperti Apa Hukumnya Membatalkan Puasa saat Perjalanan Jauh dalam Bulan Ramadan?

Seperti Apa Hukumnya Membatalkan Puasa saat Perjalanan Jauh dalam Bulan Ramadan?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Gadgetren
15052018_ramadan 

Seperti Apa Hukumnya Membatalkan Puasa saat Perjalanan Jauh dalam Bulan Ramadan?

TRIBUNJAMBI.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2019/1440 hijriah.

Pertanyaan:

Apa hukumnya membatalkan puasa saat perjalanan jauh dalam bulan Ramadan?

Membatalkan puasa saat perjalanan jauh dalam bulan Ramadan diperbolehkan.

Hal itu dapat dilihat dari Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga:

Fadli Zon Sebut Mahfud MD Ngawur, Yunarto Wijaya Singgung Klaim Kemenangan 02 di Pilpres 2019

Mahfud MD Mulai Pertanyakan Klaim Kemenangan 62% Prabowo-Sandi & Permintaan Salinan C1 ke Bawaslu

Jubir BPN Balas Pernyataan Provinsi Garis Keras dari Mahfud MD, Jokowi Kalah di Sumbar Karena Ini

Ramalan Zodiak Senin 29 April 2019, Taurus Hari Ini Harus Hati-hati, Leo Kamu Harus Menahan Diri

Namun perlu diingat jika meneruskan berpuasa itu lebih baik untuk dilakukan.

Puasa boleh dibatalkan dengan syarat tertentu yakni dalam perjalanan jauh yang melelahkan.

Selain itu, dari pandangan para ulama, jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar salat minimal dengan jarak 80 kilometer dan jarak tersebut juga dipakai untuk syarat boleh membatalkan puasa.

Perlu diketahui, fatwa ini dikeluarkan saat zaman dahulu ketika perjalanan masih ditempuh dengan jalan kaki atau naik kendaraan.

Sebab saat itu, menempuh jarak 80 kilometer diketahui sangat melelahkan.

Namun, saat ini bisa lebih relatif soal jarak, terutama jika tranportasi atau kendaraan yang digunakan nyaman.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved