Ramadan 2019
Jelang Ramadan 2019, Ini Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu & Ketahui Besaran Fidyahnya
Jelang Ramadan 2019, Ini Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu & Ketahui Besaran Fidyahnya
Jelang Ramadan 2019, Ini Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu & Ketahui Besaran Fidyahnya
TRIBUNJAMBI.COM - Masih punya hutang puasa ramadan tahun lalu, mau melunasinya tapi bingung caranya?
Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, baik dengan cara menggantinya dengan puasa di hari lain, atau dengan membayar fidyah.
Diketahui, puasa Ramadan 2019 jatuh pada bulan Mei 2019, yang artinya kurang dari 1 bulan lagi.
Utang puasa tahun lalu wajib dilunasi sebelum Ramadan 2019 tiba.
Baca Juga:
Suami Ditembak Mati oleh Istri yang Geram Karena Sering Nonton Saluran Porno di Rumah
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Istana Presiden, Pihak Partai PAN Angkat Bicara
Ramalan Zodiak, Jumat 26 April 2019, Aries Bakal Sibuk Banget Hari Ini, Leo Pikiranmu Penuh Emosi
Mahfud MD Ngaku Punya 30 Data Lebih Soal Pola Input Data KPU yang Hanya Berputar di Jateng & Jatim
Dilansir oleh TribunWow.com, hukum membayar utang puasa tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Baca Juga:
BPN Buka-bukaan Soal Survei Kemenangan 02 dari Rekapitulasi Data C1, Ferdinand: TKN Tak Perlu Lihat
Pelaku Penyebar Video Panas Artis di Twitter Muncul, Mengaku Salah & Minta Maaf ke Jonatan Christie
Video Berdurasi Kurang 2 Menit Viral, Situng KPU Menangkan Prabowo-Sandi 53,97 Persen, di 25 April
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).
Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.