BREAKING NEWS Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Kasus Video Blog Idiot
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana
BREAKING NEWS Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Kasus Video Blog Idiot
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Baca: FOTO Nagita Slavina Foto Bareng BLACKPINK, Zaskia Sungkar: Halu Tingkat Dewa Terealisasikan
Baca: Mahasiswa Unja Juara Debat Nasional, di Sayembara Bidikmisi Nasional yang Diadakan UIN Suska Riau
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Sebelumnya, sidang Ahmad Dhani sempat tertunda selama seminggu, hari ini ia kembali menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng sekitar pukul 13.44 WIB. Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.
Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan. "Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.
Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara. Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
Baca: Tayang 24 April 2019, Ini 5 Fakta Film Avengers: Endgame, Film Terpanjang hingga Pecahkan 3 Rekor
Baca: SESAAT LAGI: Live Streaming RCTI Persija Jakarta vs Ceres Negros, Piala AFC 2019, Tonton di HP
"Belum tahu saya. Enggak penting itu," tambahnya.
Kemudian ia menambahkan, yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Baca: Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara Selama 1 tahun 6 bulan atas Kasus Video Vlog Idiot, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/23/breaking-news-ahmad-dhani-dituntut-penjara-selama-1-tahun-6-bulan-atas-kasus-video-vlog-idiot.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Melia Luthfi Husnika