Pilpres 2019
Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana bila salah satu pihak telah mendeklarasikan kemenangan sebelum hasil demokrasi Pilpres 2019 belum keluar.
Mahfud MD angkat bicara perihal deklarasi kemenangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Sabtu (20/4/2019).
Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan pemilik akun @IrHMFaqih perihal aturan mendeklarasikan diri sebagai presiden.
Baca Juga:
Kisah Sulit Soeharto Sebelum Jadi Anggota TNI & Presiden RI, Pernah Susah Cari Kerjaan Untuk Hidup
Menguak Asal Usul Bobby, Sosok Berbulu yang Jenguk Sandiaga & Disayang Prabowo, Punya Akun Instagram
Janji Potong Lehernya Ditagih Partai Gerindra, La Nyalla Mattalitti Angkat Bicara Bila Kalahnya 01
Lama Diam, Akhirnya Sandiaga Uno Mau Diwawancara Wartawan Usai Ibadah Nisfu Syaban
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?
Cc. @mohmahfudmd," kicau akun @IrHMFaqih.
Baca Juga:
Emak-emak Pendukung 01 dan 02 Taruhan Mobil, Beredar Kuitansi Taruhan Mobil Honda CRV Prestige
Keberkahan Malam Nifsu Syaban, Ustaz Abdul Somad: Allah Ampuni Semua Dosa, Kecuali Dua Orang Ini
Jaga Kemenangan Prabowo-Sandi, Gerindra Ancam Lakukan People Power Bila Hasil Pengumuman Berbeda
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hitungan sendiri boleh dilakukan dan tidak melanggar hukum.
Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Yakni pihak yang mendeklarasikan diri sebagai presiden tersebut tidak melakukan aktivitas kepresidenan atau menjalankan pemerintahan.
Aktivitas kepresiden hanya boleh dilakukan oleh presiden sah yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dan juga telah disumpah di depan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja,
itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," kicau Mahfud MD.
Prabowo-Sandi Deklarasi Kemenangan
Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali memberikan pernyataan terkait Pemilihan Presiden 2019, Kamis (18/4/2019), di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta.