Pasal 6A ayat (3) UUD 1945-Tulisan Viral 51% Lebih Tak Dijamin Presiden, Refly Harun Membantah
Dalam tulisan itu disebutkan, untuk dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, selain meraup suara 51 persen lebih
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945-Tulisan Viral 51% Lebih Tak Dijamin Presiden, Refly Harun Membantah
TRIBUNJAMBI.COM-Sebuah tulisan yang viral di media sosial menyebutkan meski pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin meraup suara 51 persen lebih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, keduanya tak otomatis memenangi Pilpres 2019.
Dalam tulisan itu disebutkan, untuk dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, selain meraup suara 51 persen lebih, Jokowi-Maruf mesti memenuhi syarat lainnya yakni memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi atau 17 provinsi.
Syarat selanjutnya, di 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Amin harus mendapatkan minimal 20 persen suara.
Argumen dalam tulisan itu merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi," Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
BACA JUGA:
Tak Kapok Hampir Jual Ginjal, Pria Pekalongan Nyaleg Lagi, Kini Gandeng Istri, Hasilnya Mengejutkan
Daftar 10 Artis yang Gagal Melenggang ke Senayan, Ada Reza dan Sultan
HASIL Sementara Real Count KPU di 35 Wilayah, 01 Panen Besar di Jateng, 02 di Aceh dan Sumbar
Amien Rais Tantang SBY? Andi Arief Beri Peringatan, Tak Usah Sok Jago
Kanibalisme: Wanita Asal Kediri Ini Makan Bagian Tubuhnya Sendiri, Walinya Hanay Seorang Nenek
Berikut isi lengkap tulisan yang viral di WhatsApp dan Facebook itu:
Dedy McLaren:
JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019
By: Restu Bumi
Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.
Sekedar Catatan...
Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :
1. Suara lebih dari 50%
2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)
3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%