Berita Kriminal Jambi
Dari 10 Perkara yang Masuk di Pengadilan, Bisa 8 Diantaranya Perkara Narkotika
Dari 10 Perkara yang Masuk di Pengadilan, Bisa 8 Diantaranya Perkara Narkotika
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Dari 10 Perkara yang Masuk di Pengadilan, Bisa 8 Diantaranya Perkara Narkotika
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, menyebut, dari 10 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Jambi, 8 diantaranya adalah perkara narkoba.
Di persidangan kata Hakim Yandri, ada yang diketahui menggunakan atau mengedarkan narkoba di luar penjara atau pun di dalam penjara.
"Ada juga itu yang di dalam (penjara)," sebut Yandri, saat memimpin sidang, Selasa (16/4/2019) lalu.
Baca: Banyak yang Menghindari Makanan Satu Ini, Padahal Nol Kolesterol dan Cegah Kanker
Baca: Ini Komentar Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Terkait Pembakaran Kotak Suara, Ada Kemungkinan PSU
Baca: Setengah Miliar Raib, Jesicca Iskandar Ditipu Oknum Rumah Sakit yang Merawat Papanya: Biadab & Jahat
Yandri Roni mengatakan hal ini saat melakukan sidang perkara narkotika dengan terdakwa Fahmi dan Rino.
Terdakwa Fahmi dan Rino menyalahgunakan narkotika dengan membelinya di Pulau Pandan. Namun, sidang ditunda hingga Selasa (23/4/2019) depan.
Baca: Maksud Hati Ingin Curhat, Fatmawati Malah Justru di Tembak Bung Karno! Sebut Aku Tak Mau Poligami!
Baca: Bawaslu Batanghari Temukan Sejumlah Masalah, Satu Diantaranya Kotak Suara yang Basah Terkena Hujan
"Kamu makai lagi ya di dalam, jangan bohong di dalam (penjara) itu ada juga. Jangan-jangan matamu merah karena makai. Pasal berlapis kamu nanti," tegas Yandri.
Dari 10 Perkara yang Masuk di Pengadilan, Bisa 8 Diantaranya Perkara Narkotika (Jaka HB)