Masyarakat Jasa Kontruksi Wajib Memiliki Sertifikat
Masyarakat Jasa Kontruksi diwajibkan memiliki sertifikat setiap pekerjaan. Jika tidak memiliki sertifikat namun tetap melaksanakan pekerjaan pemerint
Penulis: andika | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Masyarakat Jasa Kontruksi diwajibkan memiliki sertifikat setiap pekerjaan.
Jika tidak memiliki sertifikat namun tetap melaksanakan pekerjaan pemerintah maupun swasta maka akan dikenakan sanksi berat hingga black list.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi Endria Putra mengatakan menurut undang-undang No 2 Tahun 2017 salah satu pasalnya berbunyi kewajiban bagi masyarakat jasa konstruksi untuk bersertifikat.
Kata Endria, kewajiban ini bukan hanya untuk pekerjaan pemerintah tapi juga proyek swasta,
" Pekerjaan ini berlaku baik menggunakan dana APBD/APBN maupun tidak menggunakan dana APBD/ABPN," ujar Endria.
Selain itu kewajiban menggunakan sertifikat ini bukan untuk penyedia jasa saja tapi juga pengguna jasa salah satunya ASN.
Dalam hal ini, lanjut Endria, pemerintah provinsi Jambi telah mengedarkan surat edaran dari kementrian PUPR.
Gubernur telah mengeluarkan surat edaran tersebut dan saat ini surat edaran tersebut sudah disosialiasikan.
"Saat ini LPJK sudah mengedarkan surat edaran tersebut untuk wajib menggunakan sertifikat," jelasnya.
Tak hanya itu sertifikat ini juga wajib bagi pengguna non teknis seperti pekerjaan di rumah sakit dan dinas kesehatan.
Makanya pihaknya menghimbau masyarakat jasa kontruksi atau pihak yang terlibat pekerjaan jasa kontruksi untuk segera mensertifikasi tenaga kerjanya.
Selain itu Endria menjelaskan pada bulan maret tahun 2019 keluar surat edaran penggunaan sertifikat elektronik.
yakni sistem dari surat dekstop ke sistem web.
Sistem memang banyak hambatan namun punya banyak kelebihan.
" Dari cara ini masyarakat jasa kontruksi tidak perlu membawa hard copy tapi cukup membawa soft copy," jelasnya.
Untuk penerapannya sudah dilakukan sejak bulan April, LPJK Jambi termasuk yang pertama melakukannya.