Pemilu 2019
Bisa Dipidana dan Denda 24 Juta, Perusahaan yang Tidak Memberikan Kesempatan Karyawannya Mencoblos
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada ha
TRIBUNJAMBI.COM- Besok 17 April Pemilu 2019 digelar.
Tentukan pilihanmu sesuai dengan hat nurani.
Jangan golput karena memilih adalah hak kita sebagai warga negara.
Namun memang banyak yang tidak tau langkah-langkah untuk mencoblos di TPS.
Tak hanya itu, masih ada yang ragu soal aturan-aturan saat berada di TPS.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari Pemilu 17 April 2019, Rabu (17/4/2019), bisa dikenai sanksi pidana.
Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Baca: Daftar Promo Diskon Pemilu 2019, dari Dunkin Donuts s/d Taman Safari Indonesia Bogor
Baca: Bupati Masnah Busro, Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu dan, Bakar Surat suara yang Rusak
Baca: Prediksi Skor Barcelona vs Man United 3-1, Tim Catalan Lolos ke Semifinal Liga Champion
Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00."
Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan
Baca: Cinta Penelope Bisa Mati kalau Kanker Diangkat, Begini Kondisi Terakhir Artis Ini, Mengkhawatirkan
Baca: KPU Pastikan Hari ini Semua Logistik Tersalurkan Semua, Meski Medan Jalan tak Bersahabat
Baca: Suka dan Duka Rawat Caleg Stres Usai Kalah di Pemilu, Sering Orasi dan Umbar Janji Kampanye