Pemilu 2019
Tak Perlu Ke Kantor Kelurahan, Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 20
TRIBUNJAMBI.COM- Begini cara cek nama di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019 via Online.
Kalau sudah tau cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Baca: Hadiri Pernikahan Sang Anak, Penampilan Halimah, Mantan Istri Bambang Trihatmodjo Super Anggun!
Baca: Cek Gaji Presiden, Gaji Presiden RI Sebesar capai Rp 62 Juta Negara Ini Malah hanya Rp 2,5 Juta
Baca: Ahmad Nasihun Jalan Kaki dari Wonosobo ke Jakarta Demi Betermu Calon Presiden Jokowi
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.