Berita Kabupaten Muarojambi
Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ilegal Driling di Sungai Bahar, Kapolres Imbau Warga Stop Nambang
Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ilegal Driling di Sungai Bahar, Kapolres Imbau Warga Stop Nambang
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ilegal Driling di Sungai Bahar, Kapolres Imbau Warga Stop Nambang
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Anggota kepolisian Polres Muarojambi, melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang, Kamis (11/4/2019).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memberantas serta menghentikan aktivitas tambang minyak ilegal yang berada di Desa Bukit Subur, Unit 7, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono mengatakan, pemasangan spanduk itu dilakukan guna mengimbau masyarakat di sekitar lokasi untik menghentikan aktivitas ilegal drilling.
Baca: 16 Orang Tewas dan 18 Orang Selamat, Tragedi Desa Bakan, Tambang Emas Ilegal Longsor
Baca: Sutopo: Hoax Tsunami Beredar dari Gempa 6,9 SR Sulteng, Ada yang Sebut 1 Kecamatan Sudah Tenggelam
Baca: Bupati Romi Resmi Lantik Pejabat Pemenang Lelang, Ada 6 Pejabat Eselon II, Ini Nama-Namanya
"Hari ini kita menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling tersebut. Karena aktivitas itu membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup,"ujarnya, Jumat (12/4)
Dari data yang didapat dilapangan, spanduk larangan tersebut dipasang di enam titik, sebanyak yaitu simpang masuk Desa Bukit Subur, lahan perumahan RT 8 Desa Bukit Subur, simpang tiga RT 4 Desa Bukit Subur, dan simpang tiga RT 1 Desa Bukit Subur.
Selain itu, saat ditanya jika masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal drilling tersebut. Perwira melati dua itu menyebutkan bahwa, akan ditindak tegas oleh penyidik ilegal drilling dengan skala besar serta tim gabungan.
Baca: Angin Kencang Bikin Perempuan 40 Tahun yang Hanyut, Tak Kuat Berpegangan di Tengah Jembatan Gantung
Baca: Rahasianya Misi Kopassus, Keluarga Terdekat Dibohongi, Istri pun Bisa Kaget Suami Sudah di Pesawat
Baca: Api Muncul dari Colokan TV, Rumah Seorang Janda di Kuala Tungkal, Terbakar, 2 Unit Motor Ikut Ludes
Baca: BREAKING NEWS: Wanita di Bungo Jambi Jatuh Dari Jembatan Gantung dan Terbawa Arus Sungai Batang Tebo
"Jika masih ada yang melakukan pengeboran minyak ilegal itu, kita akan tindak tegas. Karena kita tau, itu melanggar hukum. Ini diatur dalam Pasal 53 dan 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," sebut AKBP Mardiono.
Sementara, dalam pemasangan spanduk tersebut langsung di pimpin oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Hardianto. Kemudian, pemasangan itu juga turut disaksikan oleh Ketua BPD Desa Bukit Subur dan Sekdes Bukit Subur serta Ketua Bumdes Desa Bukit Subur.
Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Ilegal Driling di Sungai Bahar, Kapolres Imbau Warga Stop Nambang (Samsul Bahri/Tribun Jambi)
