Pemilu 2019

Ketua KPU Dipecat Karena Bertemu dengan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar

Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Editor: andika arnoldy
istimewa
ilustrasi pemilu 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Gara-gara bertemu tim pemenangan Prabowo-Sandiaga, ketua KPU Padang Pariaman dipecat. 

Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz,  diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Abrar yang terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019, terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional, karena bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Karena pertemuan itu, Abrar dinilai telah melanggar Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca: Promo Pegipegi April 2019, Diskon Hingga Rp 1 Juta Beli Tiket Pesawat, Hotel dan Kereta Api

Baca: 10 Tahun Meninggal, Suzanna Gentayangan Sering Datangi Istri Kedua Clift Sangra, Pakai Ini

Baca: Fitur Baru Flip Kamera Resolusi 48 MP & Baterai Cerdas, Ini Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A80

 
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Harjono yang menjadi Ketua majelis, didampingi Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar sebagai anggota.

Baca: VIRAL - Seorang pengemis Meninggal Dunia Dengan Segepok Uang Tabungan Rp 15,4 Miliar

Baca: Yusril Ihza Mahendra Blak-Blakan di Depan Ribuan Orang Tentang Polemiknya dengan Habib Rizieq

Baca: Potongan Harga Hingga Rp 600 Ribu Tiket Pesawat dan Hotel di Traveloka, Promo Spesial Pemilu

Dalam pertimbangan putusan, Ida Budhiati menjelaskan, Abrar mengakui terjadi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil.

Namun, Abrar berdalih tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik, melainkan murni bersilaturahmi.

Sebab diketahui Dahnil punya hubungan pertemanan dengan Abrar ketika mereka duduk bersama di kepengurusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Tahun 2010.

Tapi fakta terungkap, Teradu berinisiatif fasilitasi pertemuan tersebut.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak," ungkap Ida.

Baca: Promo Pegipegi April 2019, Diskon Hingga Rp 1 Juta Beli Tiket Pesawat, Hotel dan Kereta Api

Baca: Seorang Ibu Kaget Harus Bayar Tagihan Game Online Hingga 11 Juta Rupiah yang Dilakukan Anaknya

Baca: Ashanty dan Anang Hermansyah Gontok-gontokan Hingga ke Kantor Polisi, Sempat Bilang Ngaco

Meski saat itu Abrar tak ajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya, namun peristiwa itu punya potensi timbulkan syak wasangka dan dapat menurunkan kredibilitas KPU Kota Pariaman.

Seharusnya, Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu.

"Sikap dan tindakan spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Ida

"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," imbuh dia

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved