Berita Provinsi Jambi

4 Rekanan di Blacklist UKPBJ Provinsi Jambi Tahun Ini, Begini Sanksi yang Diterapkan

4 Rekanan di Blacklist UKPBJ Provinsi Jambi Tahun Ini, Begini Sanksi yang Diterapkan

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala UKPBJ Provinsi Jambi, Japri 

4 Rekanan di Blacklist UKPBJ Provinsi Jambi Tahun Ini, Begini Sanksi yang Diterapkan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat rekanan tahun 2019 ini dimasukan dalam daftar hitam (Balacklist), oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi.

Ini didapatkan setelah melihat kinerja mengecewakan para rekanan pada tahun lalu. Sanksinya, selama dua tahun rekanan bermasalah ini tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh Indonesia.

Bukan hanya badan usasahanya, tetapi para person oknum perusahaan itu juga akan ditandai namanya walaupun telah pindah perusahaan.

Baca: Jalan Patunas Berpolemik, Kadis PUPR: Yang Dibuat Rekanan, Bukan Perawatan, tapi Menutupi Kesalahan

Baca: Penyidik Kejari Bungo Fokus pada Rekanan, Kasus Taman Hijau Bungo, Masih Tahap Penyidikan

Baca: Fakta & Kronologi Kapal Maritim & 3 Heli Malaysia Kejar Kapal Indonesia di Selat Malaka, Jadi Viral

Kepala UKPBJ Provinsi Jambi, Japri saat ditemui Tribunjambi.com, mengatakan untuk usulan pemblacklisan itu sudah masuk dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) OPD terkait. Namun belum masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)untuk bisa ditayangkan.

“Tetapi tim pokja UKPBJ juga sudah punya catatan mana rekanan tersebut, agar tidak diloloskan saat ikut lelang kedepan,” sampainya kepada Tribunjambi.com, belum lama ini.

Tercatat rekanan tersebut sendiri kata dia berasal dari berbagai OPD. Seperti dua rekanan berasal dari PUPR Provinsi Jambi kemudian Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dan kemudian Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari.

“Jadi keempat rekanan ini tidak bisa ikut lelang di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Bahkan juga setiap bagian yang termasuk dalam perusahaan itu atau oknumnya akan diblaclist juga. “Jadi kan mereka ada KTP dan identitas lainnnya, artinya oknum yang bermasalah itu yang paling kita awasi bisa saja mereka pinjam perusahaan lain kan,” jelasnya.

Menurut Japri rata-rata, kesalahan rekanan tersebut adalah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga berakhir masa kontrak.

Baca: Lembaga Sensor Film Kena Bully Netizen Lantaran Pemotongan Adegan di Film Hellboy, Sangat tidak Rapi

Baca: Kantor Dukcapil Sarolangun, Tetap Buka di Hari Pencoblosan Pemilu Serentak

Baca: Fasilitasi Pengislaman KAT di Padang Kelapo, Bupati Batanghari Sampaikan Terimakasih ke Kajati Jambi

Untuk proyek yang gagal oleh rekanan tersebut dijelaskan Jafri, bisa saja dilanjutkan apabila ada program lanjutan dari OPD terkait. Dengan berpedoman kepada azas manfaat seperti untuk transportasi dan infrastruktur umum.

“Seperti jalan yang dibangun sebelumnya ada 2 KM dan yang baru siap tahun lalu 1,5 KM, dan jalan yang akan dibangun tahun ini ada 3 KM, jika ada program lanjutannnya bisa saja dikerjakan 3,5 KM untuk tahun ini , namun dengan rekanan baru,” ujarnya.

Baca: Bocoran Spesifikasi iPhone 11 Bakal Diluncurkan September 2019, Tiga Kamera Belakang, Daya Baterai

Baca: Jelang Ramadhan dan Lebaran, Stok Beras di Gudang Bulog Jambi, Cukup untuk 5 Bulan Ke Depan

Baca: Arema FC vs Persebaya Surabaya, Begini Konsekuensi jika Aremania Bertindak Kelewat Batas

Untuk penyebarluasan info blacklist ini dia mengakui pihaknya juga kurang dalam sarana running teks di kantornya. “Harusnya ada Running teks agar kita tahu siapa yang diblacklist LKPP tiap tahunnnya,” sampainya.

Ketika ditanya apakah dalam waktu dekat UKPBJ akan mengadakan itu dia tidak memastikan.

“Karena itu menyangkut anggaran kita tak pastikan, yang jelas nanti akan kita koneksikan running teks itu dengan LKPP agar muncul didepan kantor,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved