WAJIB TAHU ! Menggunakan Sandal Jepit di Eropa Merupakan Perbuatan Ilegal, Ketahuan Didenda Besar

Namun tahukah kalian jika sandal jepit sebaiknya hanya digunakan di Indonesia, sebab ada larangan sandal jepit di Eropa.

Editor:
Tribunjogja
ilustrasi sandal jepit 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi warga Indonesia, penggunaan sandal jepit adalah hal yang lumrah dan wajar.

Namun tahukah kalian jika sandal jepit sebaiknya hanya digunakan di Indonesia, sebab ada larangan sandal jepit di Eropa.

Dengan adanya larangan sandal jepit di Eropa, jika melanggar akan ada sanksi berupa denda besar.

Sebenarnya bagi kalian warga Indonesia, sandal jepit dinilai lebih simpel dan lebih ringan jika digunakan untuk berlibur ke pantai atau sekedar jalan-jalan.

Namun beberapa wilayah justru melarang penggunaan sandal jepit.

ilustrasi sandal jepit
ilustrasi sandal jepit (Tribunjogja)

Melansir dari laman Express.co.uk, sendal jepit sepenuhnya dilarang saat berada di Pulau Capri, Italia.

Hal ini dikarenakan sandal jepit dianggap terlalu berisik dan menimbulkan kebisingan.

Penggunaan sandal jepit untuk tujuan wisata ke Pulau Capri, Italia merupakan perbuatan yang ilegal.

Penduduk setempat sangat menjunjung tinggi ketenangan dan sangat menghargai kedamaian.

Sehingga apabila ada turis yang menggunakan sandal jepit selama liburan ke Pulau Capri, Italia akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Sandal jepit
Sandal jepit (hsanfile.com)

Selain untuk tujuan berlibur, rupanya penggunaan sandal jepit saat mengemudi juga merupakan perbuatan ilegal.

Apabila ada seseorang yang mengemudi menggunakan sandal jepit di Gran Canaria, maka akan dikenakan hukuman.

Hukuman yang diberlakukan biasanya berupa denda yang cukup besar.

Bukan hanya di Pulau Capri saja, beberapa wilayah seperti Kamboja juga memiliki aturan yang unik dan ketat.

Viral pernikahan dengan maskawin sepasang sandal jepit swalow
Viral pernikahan dengan maskawin sepasang sandal jepit swalow (Facebook Berita Kebumen)

Kamboja memberlakukan aturan terkait jenis pakaian yang dikenakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved