Berita Viral
Terduduk Tak Berkutik, Begini Nasib Oknum Mahasiswa yang Tampar Kanit Provost Resmi Jadi Tersangka
Terduduk Tak Berkutik, Begini Nasib Oknum Mahasiswa yang Tampar Kanit Provost Resmi Jadi Tersangka
Terduduk Tak Berkutik, Begini Nasib Oknum Mahasiswa yang Tampar Kanit Provost Resmi Jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Viral sebuah video aksi dari mahasiswa yang menampar seorang anggota polisi saat akan mencoba menghentikan aksi demonstrasi.
Awal Juli alias Wawan (22) berurusan dengan hukum setelah Video tampar Kanit Provost Polsek Tamalate viral di media sosial.
Mahasiswa Jurusan Politik dan Filsafat ini ditangkap polisi setelah videonya kena tuduhan penganiayaan pejabat yang sedang bertugas.
Wawan resmi menyandang status tersangka.
Mahasiswa itu ialah Awal Juli alias Wawan (22) oknum mahasiswa Fakultas Filsafat dan Politik, karena diduga kuat melakukan penganiayaan polisi beberapa waktu lalu.
Baca: Drone Dilarang Terbang di saat Kampanye Akbar Jokowi-Maruf Amin di Solo, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Baca: Sepekan Menjelang Pencoblosan, Begini Trik Muhlisin, Caleg Demokrat Merangin, Rebut Hati Pemilih
"Iya, yang bersangkutan (Awal) sudah kami tetapksan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Akbp Indratmoko saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019).
Lanjut Akbp Indratmoko, terdangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 Kuh Pidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.
"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," katanya.
Baca: Live Streaming ILC TV One Malam Ini, Debat Bertema El Clasico Jokowi vs Prabowo: Siapa Pemenangnya?
Baca: Viral Kabar 2 Mahasiswa Meninggal Gara-gara Pendukung Prabowo, Putri Sultan Jogja Jurus Maut
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.
Baca: Promo TIX.ID Diskon 50 Persen Tiket Nonton Film Hellboy Tayang Besok, Baca Ketentuan dan Sinopsisnya
Baca: Lakukan Aksi Heroik, Pria Ini Menggendong Istri yang Tengah Hamil Tua dari Banjir Tinggi Seleher
Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran.
Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.
Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4) dinihari.
Video Detik-detik Wawan Lakukan Hal Tak Terpuji ke Kanit Provos
Netizen menyebarkan foto-foto Wawan saat melakukan tindakan tak terpuji itu di media sosial.
Tak memakai baju, Wawan mengayungkan tangan ke kepala perwira polisi.
Videonya viral di media sosial.