Deretan Kasus Pelecehan Perawat & Pasien Tahun 2018, Ada yang Disuruh Lakukan Ini Hingga Diraba-raba

Sebelumnya, seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Kolase
Deretan Kasus Pelecehan Perawat & Pasien Tahun 2018, Ada yang Disuruh Lakukan Ini Hingga Diraba-raba 

Ada Yang Disuruh Buka Pakaian, Bagian Intimnya DIsentuh, Pasien Cantik: Kamu Puter-puter Itu Saya kan, Ngaku!

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi pelecehan seksual kerap terjadi di tempat pelayanan publik.

Beberapa kejadian kasus pelecehan seksual sering terjadi di lingkungan rumah sakit.

Di Tahun 2018 lalu, Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RS National Hospital, Surabaya, diduga tidak hanya terjadi sekali ini terhadap seorang pasien oleh perawat laki-laki. 

Sebelumnya, seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual saat sedang menjalani tes kesehatan untuk menjadi perawat

Saat ini, perkara itu telah masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca: Ada yang Tumpah ke Celana, Deretan Skandal Cinta Kilat Pramugari, Pilot & Penumpang di Pesawat

Baca: Tak Terduga, Reino Barack Berani Lakukan Hal Ini Kepada Syahrini di Depan Pengajian, Ibu-ibu Kaget

Baca: Kenalan di Facebook & Main Diranjang,Wanita 18 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan Tanpa Bantuan Medis

Baca: Setelah 340 Tahun, Naskah Bujangga Manik Ditemukan, Kisah Pria Berjalan Menyusuri Pulau Jawa (1)

Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama SH yang berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.

Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua dokter berinisial RP dan IS.

Ada lima poin yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim ada 5 poin.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

Baca: Negara dengan Pasukan Militer Udara Terkuat di Dunia, Militer Indonesia Peringkat Berapa?

Baca: WADUH! 15 Negara Ini Punya Militer Terlemah di Dunia, Bahkan Tak Ada Pesawat, Tank & Kekuatan Laut

Baca: 6 Deretan Film Indonesia Laris Manis Capai Lebih Dari 1 Juta Penonton, Film Dilan Masih Teratas

Baca: Ada-ada Saja, Undangan Pernikahan Minimalis Pakai Kopi Sachetan, Dianggap Lebih Irit dan Bermanfaat

Baca: Kisah TKW Turini Fatma, Disekap Majikan 20 Tahun dan Cuma Digaji Tiga Bulan, Sempat Ancam Bunuh Diri

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved