Pilpres 2019

Begini Aturan Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019,Berikut 33 Lembaga Survei Terdaftar di KPU

Baru-baru ini KPU RI mengumumkan daftar Lembaga Survei yang resmi akan menggelar Hitung Cepat atau quick count Pilpres 2019 nanti.

Editor: andika arnoldy
grid
Jokowi dan Prabowo dalam debat capres ke 2 

TRIBUNJAMBI.COM- Baru-baru ini KPU RI mengumumkan daftar Lembaga Survei yang resmi akan menggelar Hitung Cepat atau quick count Pilpres 2019 nanti.

Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar.

Nantinya akan ada aturan baru soal publikasi hasil Hitung Cepat.

Baca: INI Profil Indikator Politik Indonesia, Masuk Daftar 33 Quick Count Pemilu 2019

Baca: Harga Baru, Sebelum Beli Motor Yamaha NMAX Atau Yamaha PCX, Bandingkan Dulu Mana Yang Paling Murah

Baca: Capres Jokowi Kampanye, Suruh Mantunya Naik Ke Panggung Kampanye, Jokowi: Saya Punya Anak di Sini

Pilpres 2019 dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Seperti tradisi sebelumnya di setiap pesta demokrasi, lembaga suvei akan melakukan quick count atau hitung cepat.

KPU RI mencatat setidaknya ada 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto.
Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto. (Tribun-video.com)

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, Lembaga Survei tersebut juga harus terdaftar di Asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved