Pilpres 2019

Begini Aturan Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019,Berikut 33 Lembaga Survei Terdaftar di KPU

Baru-baru ini KPU RI mengumumkan daftar Lembaga Survei yang resmi akan menggelar Hitung Cepat atau quick count Pilpres 2019 nanti.

Editor: andika arnoldy
grid
Jokowi dan Prabowo dalam debat capres ke 2 

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.

Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.

Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.

Ketua KPU Arief Budiman meminta MK memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.

"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu mendorong agar MK mempercepat proses permohonan sengketa.

Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum. Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).

Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei atau jajak pendapat pada Masa Tenang Pemilu.

Mereka menggugat poin soal larangan hasil survei yang dipublikasi pada masa tenang hingga 2 jam setelah pemungutan suara di TPS ditutup pada waktu indonesia bagian barat.(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved