Berita Kriminal Jambi
Ternyata Seperti Inilah Modus Pemalsuan KTP yang Dilakukan Ariono, Dibongkar Aparat Polresta Jambi
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku memalsukam KTP hanya mengganti domisi pemilik KTP
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Ternyata Seperti Inilah Modus Pemalsuan KTP yang Dilakukan Ariono, Dibongkar Aparat Polresta Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku pemalsuan KTP.
Pelaku bernama Ariono Wuri warga RT 04 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo.
Pelaku bekerja sebagai pegawai lesing.
Pelaku melakukan pemalsuan data kependudukan ini sejak tahun 2017.
Baca: Postingan Santai Jessica Mila saat Mischa Chandrawinata Dekati Ranty Maria, Ungkap Alasan Putus
Baca: Momen Luna Maya Ketemu Syahrini di LIDA 2019, Ucapkan Selamat hingga Foto Bareng
Baca: Pelaku Pemalsuan KTP di Kota Jambi Ditangkap, Berawal Dari Kecurigaan Dinas Dukcapil

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku memalsukam KTP hanya mengganti domisi pemilik KTP.
"Pelaku hanya merubah domisili, misal Atas nama A di KTP asli berdomisi di Tanjabbar, dirubah oleh pelaku berdomisili di Sarolangun, untuk NIK tidak diubahnya," jelas Kasat Reskrim, Jum'at (5/4/2019).
Kasat Juga mengatakan pelaku bekerja di bagian leasing.
"Menurut pengakuan pelaku ia hanya membantu orang yang akan mengambil lising atau mencairkan dana di Kota, makanya ia hanya merubah domisili pemilik KTP," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 96A UU tahun 2003 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar.