Berita Sungaipenuh
Pencairan Dana Desa Tahap I di Sungaipenuh, Hanya Satu Desa yang Bisa Pencairan Tahap satu
Dari 65 desa di Kota Sungai Penuh, hanya satu desa siap dicairkan, yaitu desa Sri Minanti, Kecamatan Koto Baru.
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pencairan dana desa tahap satu tahun 2019 mulai bergulir.
Dari 65 desa di Kota Sungai Penuh, hanya satu desa siap dicairkan, yaitu desa Sri Minanti, Kecamatan Koto Baru.
Selebihnya belum bisa dicairkan.
Hal itu diakui oleh Kepala bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan dan Desa Kota Sungaipenuh, Zaini Ahmad.
Ia mengatakan, dalam upaya percepatan pencairan dana desa pihaknya sudah menyurati kepala desa yang ada di Kota Sungaipenuh, agar segera menyerahkan APBDes desa yang telah disahkan.
APBDes yang telah disahkan agar segera diserahkan ke Wali kota Sungaipenuh melalui camat setempat agar segera dievaluasi oleh Pemkot.
"Sejauh ini hanya ada satu desa yang baru menyerahkan APBDes dan telah dievaluasi. Dari hasil evaluasi pencairan perdana dana desa yaitu Sri Minanti," ujarnya.
Diungkapkannya, ada tahapan -tahapan untuk mencairkan dana desa.
Yakni sesuai dengan PMK 193 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dimana mengatur pencairan dari Rekening Kas negara ke rekening Kas daerah ada tiga tahap.
Zaini menyebutkan, untuk pencairan tahap pertama pada Januari sampai minggu ketiga Juni.
Tahap kedua dari Maret hingga minggu ke empat Juni. Tahap ketiga pada bulan Juli hingga Desember.
"Jika periode tersebut dana desa tidak bisa dicairkan maka ada sanksi yang menanti desa tersebut," jelasnya.
Maka untuk itu pihaknya selalu berupaya agar desa segera menyerahkan laporan.
Ia menjelaskan, bahwa banyak kendala yang dihadapi desa untuk membuat laporan, seperti penyusunan RAB.
Namun ia berharap agar kepala desa melibatkan pendamping desa untuk membantu penyusunan RAB tersebut.