Usai Bunuh Istrinya, Alex Sempat Servis Motor di Bengkel dan Ngobrol Soal Burung
JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi menghadirkan tiga orang sebagai saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi menghadirkan tiga orang sebagai saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex. Tiga orang saksi tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa kemarin (2/4).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Sutrisno pemilik bengkel yang sempat memperbaiki motor milik Alex. Kemudian JPU juga menghadirkan dua orang saksi ahli yakni dokter dari Rumah Sakit Ahmad Ripin yang melakukan visum terhadap korban Yuliana.
Sebagaimana kesaksian yang diberikan oleh Sutrisno. Ia menjelaskan bahwa Ia didatangi oleh terdakwa di bengkel miliknya di daerah Talang Babat, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.
"Waktu itu hari Jumat pagi, sekitar setengah sepuluh lah, jadi Pak De (red-pangilannya ke Alex) datang ke bengkel. Itu pertama kali dianya ke bengkel dan baru itu lah liat dia. Waktu itu motor king yang dipakainya," terang Sutrisno di persidangan.
Baca: Pencairan Dana Desa 2019 Dipermudah, 39 Desa di Sarolangun Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Satu
Baca: Daftar Rp 1,5 Juta, Juara Liga Veteran Hanya Dapat Piala, PSSI Sebut Ada Miss Komunikasi
Baca: BERAWAL dari Facebook, Istri Pengusaha Diajak Kencan, Lalu Diperas: Tak Tahan, Korban Lapor Polisi
Baca: VIDEO: Viral Angin Puting Beliung Hampir Menghantam Gedung Tinggi, Kejadian Selanjutnya Bikin Kaget
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa kedatangan Alex ke bengkelnya untuk janjian bertemu dengan temannya. Namun, di sela-sela menunggu, Alex juga meminta kepada karyawan Sutrisno untuk melakukan servis motornya.
"Dia datang itu sendiri. Ke bengkel katanya nunggu kawannya, dia janjian dengan kawannya untuk beli burung. Pas itu dia juga baikin motornya, habis lah sekitar Rp 200 ribu, dia di bengkel itu sampe setengah dua siang lah," jelasnya.
Sementara itu, di depan majelis hakim, Sutrisno juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan itu, Ia juga sempat berbincang-bincang dengan terdakwa soal burung. Selain itu, Alex juga sempat memijam HP milik istrinya untuk menelpon.
"Dia cuma ada bawa kertas yang ada nomor hp nyo. Nah dia minjam HP dengan istri saya buat nelpon. Mungkin ada lah 10 menit, tapi kalo dilihat dio dak ngomong-ngomong, jadi mungkin nomornyo dak ada yang angkat atau dak aktif dak tau juga saya," terang Sutrisno.
"Seingat saya dia pulang itu setelah motornya selesai dibaikin. Nah dia juga tidak ada ketemu dengan orang yang dia bilang janjian buat beli burung tadi," pungkasnya.
Sementara itu, terhadap keterangan yang disampaikan oleh Sutrisno, terdakwa Alex tidak berkomentar dan membenarkan semua penyataan yang disampaikan oleh Sutrisno.
Baca: Motif Pria Asal Muarojambi Tusuk Imam Masjid, Ternyata Gara-gara Ini
Baca: Pembunuh Imam Masjid di Kasang Kumpeh, Sempat Peluk Korban, Sebelum Mencoba Membacok Istri Korban
Baca: Tak Ada Kampanye Akbar yang Datangkan Jurkam Nasional di Sarolangun, Polres Tetap Siapkan Pengamanan
Baca: Peringati Isra Miraj 1440 H, Ini Pesan Wabup Amir Sakib Pada Ratusan Jamaah