Pemkot Sungai Penuh Disebut Rampas Aset Pemkab Kerinci, Sudah Ajukan Peminjaman Secara Lisan
Pemkot Sungai Penuh Disebut Rampas Aset Pemkab Kerinci, Sudah Ajukan Peminjaman Secara Lisan
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Pemkot Sungai Penuh Disebut Rampas Aset Pemkab Kerinci, Sudah Ajukan Peminjaman Secara Lisan
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Bagian Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh. Terutama terhadap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh yang disebut telah merampas aset Pemkab.
Aset tersebut berupa bangunan yang terdapat di Koto Lebu yang dulu ditempati PDAM. Kini bangunan tersebut telah ditempati Dinas Perkim Kota Sungai Penuh sebagai Kantor.
Baca: VIDEO: Detik-detik Sekelompok Monyet Serang Rumah Sakit, Jarah Makanan dan Bikin Pasien Ketakutan
Baca: Bangunan SD Dibongkar, Pemkab Tanjab Timur Tidak Lagi Memiliki Aset di Pulau Berhala
Baca: KEHEBATAN Kopassus Dicurigai Jenderal AS Gunakan Ilmu Hantu: Ini Dia Atraksi Mengerikan Itu
Hal itu disampai oleh Kabid Aset Setda Kerinci, Apdelrisudita ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/4).
Apdel mengaku, terkejut melihat bangunan eks PDAM telah direnovasi dan ditempati dinas Perkim Kota Sungai Penuh. Padahal sebutnya, bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Kerinci.
"Berdasarkan data belum diserahkan ke kota, masih tercatat sebagai aset Pemkab," ujar pria berkepala plontos ini.
Katanya, terkait yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Sungai Penuh sudah bisa dikatakan perampasan. Sebab aset Pemkab digunakan tanpa ada koordinasi atau tanpa ada surat pinjam pakai terlebih dahulu.
"Berdasarkan aturan, aset yang tidak dimanfaatkan bisa dipakai, tapi ya harus ada surat pinjam pakai terlebih dahulu diajukan," jelasnya.
Namun sesalnya, sejauh ini belum ada pengajuan surat pinjam pakai yang diajukan sama sekali pada pihaknya.
Baca: MEREKA Cari Kepuasan 5eks dari Berondong, Tapi Suami Istri Edan Ini Mengaku Bahagia
Baca: NENEK Seksi 57 Tahun Ini Kencan dengan 200 Pria Berondong: Alasannya, Sebagai Obat Awet Muda
Baca: CATAT! Begini Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayarnya dan Apa Saja yang Diperlukan
"Ini yang kita sesalkan, tahu-tahu sudah direnovasi," sesalnya.
Untuk itu dirinya berharap Dinas terkait yang memanfaatkan bangunan tersebut segera mengusulkan surat pinjam pakai terlebih dahulu. Sehingga dana yang digunakan untuk merenovasi bantuan bisa legal.
"Kita tindak lanjuti sesuai peraturan," ungkapnya.
Sementara itu terkait hal ini Kadis Perkim Sungai Penuh, Nasrul dikonfirmasi mengatakan, bahwa secara lisan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian aset Setda Kerinci.
"Secara lisan telah kita sampaikan ke bagian aset Setda Kerinci untuk memanfaatkan bangunan yang terbangkalai tersebut," ujar Nasrul.
Mendapat persetujuan tersebut ujarnya, pihaknya langsung mengajukan nota dinas. Yakni untuk memanfaatkan bangunan tersebut.
"Pengajuan surat pinjam pakainya masih dalam proses. Makanya kita merenovasi dan menggunakannya," jelas dia.
Pemkot Sungai Penuh Disebut Rampas Aset Pemkab Kerinci, Sudah Ajukan Peminjaman Secara Lisan (Heru Fitra/Tribun Jambi)