Keluar dari Mapolda Jambi, Edi dan Novalinda Kompak Bantah Diperiksa Penyidik KPK
Empat orang saksi kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2017 dan 2018, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat orang saksi kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/4/2019). Para saksi dimintai keterangan terkait 13 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2017 dan 2018.
Proses pemeriksaan ini berlangsung di gedung Mapolda Jambi yang berlokasi di bilangan Jendral Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Keempat saksi adalah Hasanuddin, direktur utama PT Giant Eka Sakti, Agus Rubiyanto yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Tebo, Edi Zulkarnain dan Novalinda dari pihak swasta.
Sejumlah saksi yang berhasil ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan tampak enggan memberikan komentar.
Seperti Novalinda yang sempat dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya tidak diperiksa oleh penyidik KPK, "Bukan, saya tidak diperiksa KPK, salah," katanya.
Baca: Edi Ngaku Tidak Diperiksa KPK, Sempat Kesal saat Diwawancarai Wartawan
Baca: Rumah Lagi Direnovasi Dijebol Maling, Emas Rp 50 Juta Raib, Buhari Diringkus di Pasar Bungo
Baca: Belasan Tahun Pasar Tanggo Rajo Ilir Terbengkalai, Bupati Tanjab Barat Rencanakan Jadi Pusat Kuliner
Baca: Temui Dirut Angkasa Pura II, Fasha Perjuangkan Bandara Sultan Thaha Jadi Bandara Internasional
Baca: 20 Persen Lebih Pejabat Bungo Belum Laporkan Harta Kekayaannya
Novalinda juga berusaha menghindari awak media dengan menutupi wajah menggunakan jilbab yang dikenakannnya.
Hal yang sama juga dilakukan Edi Zulkarnain, saksi yang juga dimintai keterangan penyidik KPK untuk mendalami kasus suap RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan 12 anggota dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta satu pengusaha terkemuka di Jambi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Edi Zulkarnai meninggalkan ruang pemeriksaan penyidik lembaga anti rasua yang berada di lantai 2.
Edi terlihat panik dan berjalan dengan langkah cepat berusaha menghindari awak media yang memintai keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi.
"Ndak ada diperiksa," katanya sambil berjalan menuju parkiran Polda Jambi. Ia bahkan sempat mondar-mandir menunggu sopir yang membawa mobilnya dan terus menelpon.
Edi sempat berang karena terus dibuntuti awak media, "Kenapa kalian ini," katanya dengan nada keras.
Tak lama kemudian mobil putih terparkir di depan gedung tak jauh lokasinya berdiri. Ia bergegas membuka pintu depan sebelah sopir dan tak memenghiraukan pertanyaan awak media. Edi berlalu tanpa membuka kaca hitam mobilnya.
Namun, dua saksi lainnya yakni Hasanuddin dan Agus Rubiyanto, Ketua DPRD Kabupaten Tebo tak terlihat saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Juru bicara KPK Febridiansyah dalam rilisnya menyebutkan sejak Senin hingga Selasa kemarin, penyidik memeriksa 9 saksi.
Baca: SAH, Zainul Arfan Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Gantikan Chumaidi Zaidi
Baca: Zani Menangis Ketika Dengar Jaksa Menuntut 7 Tahun Penjara, Ingat Istri dan Dua Anaknya
Baca: Puluhan Massa Ngamuk Mendesak Masuk Kantor KPU Sarolangun, Aparat TNI-Polri Langsung Pukul Mundur
Baca: Hutan Radah Air di Jambi Rusak, Massa Tuntut BPHP Provinsi Jambi Lakukan Tindakan Tegas
Baca: VIDEO: Heboh! Bayi Baru Lahir Ini Langsung Bisa Jalan, Bikin Perawatnya Kaget
Pemeriksaan saksi ini sendiri kata Febri untuk mendalami berkas perkara 13 tersangka saat ini.
"Sebelumnya kemarin juga dilakukan pemeriksaan thd (terhadap) 5 saksi lainnya dari unsur Anggota DPRD dan kontraktor. Didalami informasi terkait proyek2 dan dugaan aliran dana pada sejumlah angg (anggota) DPRD Jambi," katanya dalam rilis.