Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri 2019 hingga Perangkat Desa, Bakal Dibayarkan Dirapel April 2019?

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan pencairan tak akan lama lagi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Ilustrasi PNS, TNI-Polri 

Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri 2019 hingga Perangkat Desa, Bakal Dibayarkan Rapel April 2019?

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji ASN, TNI-Polri dan pensiunan sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo kata Sri Mulyani, juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.

Saat ini kementerian dan lembaga sedang melakukan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji pegawainya sesuai dengan undang-undang.

Baca: Terungkap, KPK Dalami Aliran Dana dan Jatah Proyek untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi

Baca: Pratu Suparlan, Prajurit Kopassus Mampu Habisi 83 Lawan Meski Dihujani Peluru & Bersarang Ditubuhnya

Baca: Review Gadget - Daftar Harga Smartphone Vivo April 2019, Mulai Vivo V15 hingga Vivo Y81

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan pencairan tak akan lama lagi.

"Pada April nanti, awal April waktu pembayaran gaji, setiap kementerian dan lembaga yang sudah konfirmasi, bisa kami bayarkan (gaji dan kenaikan gajinya)," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019) seperti dilansir kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memastikan, gaji yang akan dibayarkan pada awal April sudah termasuk kenaikan gaji dari Januari 2019.

Pencairan gaji ini biasa disebut dirapel.

Baca: Potret Kecantikan Zoe Abbas Jackson Pasangan Verrell Bramasta di Sinetron Anak Langit

ilustrasi
ilustrasi (tribunnews.com)

Total rapel gaji yang akan dicairkan pada awal April mencapai Rp 2,61 triliun.

Terdiri dari gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan.

Sementara itu untuk ASN daerah, kenaikan gaji sudah diperhitungkan di dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Jadi masing-masing di daerah juga melakukan proses untuk kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN.

Untuk TNI, daftar kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI

Baca: VIDEO: Detik-detik TNI Minta KKB Menyerah, Demi Bujuk KKSB Pratu Kristopel Letakkan Senapannya

Baca: Viral! Sehari Sebelum Ujian, Siswa SD Kelas 6 Ini Rela Berangkat Sekolah Jalan Kaki & Bekali Jagung

1. Gaji Tamtama

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved