Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman

Adelia Pasha terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD)

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman 

Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman

TRIBUNJAMBI.COM, PALU - Kabar buruk datang dari Adelia Pasha atau Adelia Wihelmina, Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, istri Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu.

Dalam pencalonannya sebagai anggota DPR RI, dia sedang menghadapi masalah.

Bawaslu Sulawesi Tengah atau Sulteng baru saja menjatuhi dia sanksi atau hukuman atas pelanggaran administrasi.

Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT Pegadaian Rekrut Pegawai Baru Lulusan SMA, Cek Syarat & Cara Mendaftar

Baca: Bacaan Zikir & Doa Isra Miraj 2019 (27 Rajab 1440 H), Diajarkan Nabi Ibrahim ke Nabi Muhammad SAW

Baca: Kenal di Facebook, Ajak Hubungan Intim dan Kirimi Foto Syur ke Mamah Muda via WhatsApp, Yogi Naas

Adelia Pasha terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Kabupaten Poso, di Poso, Sulteng.

Keputusan pelanggaran itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Palu, Senin (1/4/2019).

Keputusan itu terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Adelia Pasha.

"Terlapor ( Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Darmiati.

Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada terlapor serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum PAN di Poso pada Pemilu tahun ini," kata Darmiati.

Dalam sidang, Darmiati didampingi anggota majelis Zatriawati dan Sutarmin H Amat.

Baca: Dituduh Curi Uang Sekolah, Siswi SMA Jual Keperawanan 1,5 Juta ; Saya enggak punya pilihan Lain Kak

Sementara, Adelia Pasha hadir di ruang sidang sekitar pukul 14.16 Wita.

Adelia Pasha didampingi Sekretaris DPW PUAN Provinsi Sulteng, Listya Sari Pertiwi.

Adelia Pasha diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved